Categories Daerah Hukrim Nasional

Terkait Kematian Astrid dan Lael, Masyarakat Kembali Mendatangi Polda NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibawa koordinator Emmy Sahertien dan Koordinator Umum Aksi Damai, Christo Kolimon kembali mendatangi Polda NTT untuk mencari keadilan atas kematian Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael ( 1), Senin (10/1/2022).

Kedua korban ibu dan anak ini sebelumnya ditemukan tewas di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi NTT, Sabtu (30/10/2021).

Setelah itu, polisi melakukan investigasi dan berupaya untuk menangkap pelaku pembunuhan.

Tanggal 25 November 2021, korban baru diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
Selanjutnya, 2 Desember 2021, Randy Badijeh menyerahkan diri ke polisi dan mengaku sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan tersebut.

Atas pengakuan itu, tanggal 3 Desember 2021, Randi ditahan dengan ancaman pasal 338 KUHP.

Masyarakat secara aktif mengawal kasus ini, baik melalui media sosial maupun aksi damai turun ke jalan pada tanggal 20 Desember 2021 malam.

Atas desakan massa waktu itu, polisi mengubah pasal 338 KUHP ke pasal 340 KUHP yang dikenakan kepada tersangka Randi.

Tanggal 21 Desember 2021, Polda NTT melakukan gelar rekonstruksi, dan pada tanggal 28 Desember 2021 berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati NTT dengan nomor : B/232/XII/2021/Ditreskrimum.

Berdasarkan kronologis tersebut, dalam aksi damai, Senin (10/1/2022), Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyampaikan 20 poin pernyataan sikap di Polda NTT.

1.Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan luar biasa yang sangat tidak beradap dan merendahkan martabat manusia, terutama perempuan dan anak.

2.Masyarakat menolak berkas penyidikan Polda NTT yang dilimpahkan ke Kejati NTT dan menuntut penyidikan ulang, autopsi ulang, ganti penyidik dan gelar perkara ilmiah dalam kasus ini.

3.Meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini.

4.Mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus ini dengan menangkap, memeriksa dan menyelidiki semua yang berpotensi terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

5.Menagih janji Kapolda NTT yang disampaikan kepada keluarga korban atas pernyataannya untuk mengungkap pelaku–pelaku pembunuhan Astrid dan Lael serta mengenakan pasal berlapis kepada tersangka pembunuhannya.

6. Menuntut para penyidik Polda NTT agar bekerja secara transparan, profesional, jujur, adil tanpa diskriminasi.

7.Menuntut agar tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan bahkan menghilangkan kasus ini agar tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan seperti ini.

8. Meminta PH pelaku untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai penasehat hukum, yakni menjamin hak hukum pelaku saja dan tidak mencampuri hal-hal yang tidak tergolong dalam tugas seseorang PH.

9. Mempertanyakan para penyidik yang terburu–buru menetapkan Randi sebagai pelaku tunggal bahkan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati NTT.

10. Mempertanyakan kepada Kapolda NTT mengapa dalam pra–rekonstruksi dan rekonstruksi tidak melibatkan anggota keluarga korban.

11. Meminta Polda NTT untuk melakukan audiensi dengan Tim Independen untuk mendengar hasil investigasi yang mestinya harus menjadi bahan untuk disandingkan dengan Kapolda dan Kapolri, bukan mempublikasikan ke media sosial sehingga menggiring opini masyarakat yang kemudian sangat membingungkan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja Polda NTT.

12. Meminta Polda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) pada kasus pembunuhan Astrid dan Lael untuk menjamin terpenuhinya hak kedua korban.

13. Menuntut Gubernur NTT bersuara atas kasus Astrid dan Lael.

14. Meminta DPRD NTT untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT, Kejati NTT, APH, Aliansi (perwakilan masyarakat) TPFI dan keluarga korban.

15. Meminta DPRD NTT mendesak Kejati dan Polda NTT untuk melakukan gelar perkara ilmiah yang melibatkan pakar hukum pidana, ahli forensik, psikologi kriminal, kedokteran kriminal, pakar IT, test lie ditektor dan ahli bahasa sebagai saksi ahli untuk mendapatkan second opinion dalam pengawasan kasus ini.

16. Meminta Kejati NTT untuk secara serius dan penuh ketelitian dalam meneliti berkas–berkas perkara Astrid Manafe dan Lael Macabe yang diserahkan pihak Polda NTT.

17. Meminta adanya “uji layak ilmiah” terhadap bukti forensik berupa ahli forensik dan kedokteran, uji layak penerapan pasal oleh ahli hukum pidana dan uji “kebohongan” terhadap pelaku melalui uji ahli psikologi sebagai “opini pembanding” atas kontroversi dan ketidaktransparansi polisi dalam menerangkan anatomi kejahatan secara utuh kepada keluarga korban dan masyarakat yang dibingungkan oleh polisi yang mengabaikan hak untuk mendapat informasi setiap step penerapan proses hukum.

18. Menuntut Kapolda NTT mengganti Kabid Humas, para penyidik, melakukan penyelidikan ulang dan kerja secara transparan dalam penyelidikan.

19. Meminta DPR RI memanggil Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini agar Kapolri bisa mengambil sikap yang tepat dalam penanganan kasus ini.

20. Meminta Mabes Polri mengirim Tim Penyidik dari Mabes Polri ke Polda NTT untuk menangani sesuai janji Kabid Humas Mabes Polri kepada Aliansi yang melakukan demonstrasi di Mabes Polri, Selasa (28/12/2021) lalu. (red/*)

Berita lainnya