Categories Daerah Hukrim

Terkait Gugatan PT. PKGD, Majelis Hakim PN Kupang Menolak Eksepsi Para Tergugat

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam putusan selanya pada sidang, Rabu (5/12/2018) dengan nomor perkara 148/PDT/2018/PN.Kupang menolak eksepsi yang diajukan para tergugat mengenai kompetensi relatif yakni kewenangan mengadili PN Kupang terhadap gugatan penggugat PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) yang dalam hal ini telah mengambil alih kepemilikan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Tergugat  yang dimaksud, yakni tergugat I, PT. Timor Livestock Lestari, tergugat II, Donikson Laisnima, tergugat III, PT. Garam Indo Nasional (GIN), tergugat IV, Koperasi Feto Mone Sonaf Onimana,  turut tergugat I, Bupati Kupang, dan turut tergugat II, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang.

“Dengan kata lain majelis hakim berpendapat dan memutuskan bahwasannya PN Kupang berwewenang mengadili dan memutuskan perkara nomor 148/PDT/2018/PN. Kupang yang diajukan oleh klien kami melalui kami,” kata Adi Sutrisno Simanjuntak,SH didampingi Henry Indraguna,SH, ketua tim advokasi yang tergabung di Law Firm Henry Indraguna dan Partners Law Office yang dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum PT. PKGD yang telah mengambil alih kepemilikan PT. PGGS kepada wartawan di Transmart Kupang, Kamis (6/12/2018).

“Pada intinya, hakim mempertimbangkan bahwasannya gugatan yang kami  daftarkan telah tepat, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum. Artinya,  gugatan  klien kami melalui kami daftarkan ini bukan sengketa tanah, tetapi gugatan perdata yang timbul karena adanya kerugian yang dialami oleh klien kami yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan  tergugat I, PT. Timor Livestock Lestari, tergugat II, Donikson Laisnima, tergugat III, PT. Garam Indo Nasional (GIN), tergugat IV, Koperasi Feto Mone Sonaf Onimana,  turut tergugat I, Bupati Kupang, dan  turut tergugat II, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang,” sebut Simanjuntak.

Perbuatan melawan hukum dimaksudkan dalam gugatan penggugat adalah adanya aktifitas dari para tergugat tanpa izin penggugat. Selain itu, adanya perbuatan melawan hukum karena adanya tindakan-tindakan dengan membuka tambak garam, pengerjaan konstruksi jalan di area lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik penggugat di Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. (ade)

Berita Terbaru