Categories Daerah

Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Atas Desakan DPRD NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H.I.Rasyid,S.Pi,M.Si mengaku, keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Daerah atas desakan DPRD NTT.

“Kenaikan tarif itu bukan kemauan saya. Kami dituntut oleh DPRD NTT untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT dari Rp 10 miliar/tahun naik menjadi Rp 50 miliar/tahun,” sebut Sulastri kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025).

Kenaikan tarif itu juga, lanjut dia, untuk mendukung program Gubernur NTT dalam peningkatan PAD dari Rp 1,4 triliun/tahun naik menjadi Rp 2,8 triliun/tahun.

“Untuk mengejar target itu, kami didesak oleh DPRD NTT segera melakukan upaya-upaya peningkatan PAD. Lalu, kami membuat kajian dan hasil kajian itu dipresentasikan dihadapan Sekda NTT dan Komisi II DPRD NTT kemudian terbitlah Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025,” urainya.

“Kami baru menerima Pergub ini tanggal 26 September 2025, sehingga tidak sempat menyosialisasikan kepada masyrakat penyewa lahan milik Pemerintah Provinsi NTT, dalam hal ini DKP NTT,” aku Sulastri.

Karena itu, ia telah mengundang para pengusaha penyewa lahan milik Pemprov NTT di TPI Oeba untuk melakukan dialog sekaligus menyosialisasikan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang akan berlangsung di DKP NTT, Selasa (30/9/2025).

Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang akan diberlakukan Tahun 2026 ini, ujar beliau, sasarannya para penyewa lahan milik Pemprov NTT bukan para nelayan dan pedagang ikan.

“Jadi, yang membayar retribusi Rp 75.000/meter/tahun itu adalah pengusaha penyewa lahan, sedangkan para pedagang ikan yang menjual di lapak-lapak ikan seperti di PPI Oeba hanya membayar karcis sebesar Rp 1.000/hari. Dimana uangnya langsung disetor ke rekening Pemprov NTT,” terang Sulastri.

Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 itu terkait dengan penambahan beberapa item yang belum tercantum pada Perda 01 Tahun 2024 antara lain kenaikan sewa lahan atau sewa tanah pada PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT dari Rp 25.000/meter/tahun naik menjadi Rp 75.000/meter/tahun.

Selain itu, kenaikan harga sewa rumah dinas dari Rp 350.000/tahun naik menjadi Rp 400.000/tahun.

Khusus untuk pas masuk antara lain untuk roda 2 Rp 3.000, roda 4 Rp 5.000 dan truck Rp 10.000.

Menanggapi keberatan para penyewa lahan baik di PPI Oeba maupun PPI Tenau, Sulastri menjelaskan, pertama,kenaikan tarif ini berdasarkan hasil rapat evaluasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT bersama Tim Bidang (Bidang Perikanan Tangkap dan Instalasi Oeba dan Tenau) atas usulan berbagai pihak di lapangan serta usul saran dari DPRD NTT yang disampaikan melalui rapat resmi.

Kedua, dalam rapat evaluasi tersebut, disepakati kenaikan tarif dengan alasan kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan, tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengolah Ikan (UPI) yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI lainnya di Provisi NTT yang tanahnya merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Ketiga, kenaikan tarif dari Rp 25.000 ke Rp 75.000/M/tahun dengan dasar perhitungan bahwa Rp 75.000/M/tahun jika dibagi 365 hari maka pengusaha di bidang kelautan dan perikanan/Unit Pengolah Ikan (UPI) hanya dikenakan tarif sebesar Rp 205 /hari.

Apabila lahan yang disewa seluas 100 M maka perharinya hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp 20.548.

Hal ini jika dikaji lebih lanjut, maka harga sewa lahan tersebut dianggap masih bisa

terjangkau mengingat tarifnya cukup rendah. Pembayaran sewa lahanpun diberi kemudahan, dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut.

Keempat, khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, tarif ini berlaku untuk Tahun 2026 karena untuk tahun ini sudah dibayar lunas sesuai Perda 01 Tahun 2024.

Kelima, untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah (ikan) juga mengalami kenaikan dari 2% ke 5% dari harga patokan ikan, ini ditetapkan sesuai dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5% dari harga patokan ikan.

Keenam, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kenaikan Tarif tersebut baru diterima di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur

26 September 2025. Untuk itu, akan segera disosialisasikan, pungkasnya. (red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya