Categories Polkam

Soal Penolakan Pergub 33/2025, Pemprov NTT Akan Evaluasi Kembali Penyesuaian Tarif

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) akan mengevaluasi kembali penyesuaian tarif daerah, sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025.

“Penyesuaian tarif masih dalam tahap proses komunikasi dan evaluasi bersama pihak terkait,” kata Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda NTT, Kanisius Mau kepada wartawan setelah berdialog dengan massa penolakan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 dari kelompok nelayan dan pedagang ikan di Kota Kupang, Kamis (2/10/2025).

Kata Kanis, Pemerintah Provinsi NTT memberi waktu dua minggu kepada para nelayan dan pedagang ikan untuk berdialog.

Kanis juga berjanji, aspirasi yang disampaikan para nelayan dan pedagang ikan PPI Oeba dan Tenau akan segera disampaikan ke Gubernur NTT untuk ditndaklanjuti.

“Kami akan terus berupaya berkomunikasi secara aktif demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Staf Ahli Gubernur NTT, A. E. Mandala, mengatakan kebijakan retribusi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya digitalisasi pengelolaan retribusi guna mencegah potensi penyimpangan.

Nampak Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, turun langsung memantau dan mengamankan aksi bersama dua peleton anggota kepolisian.

Aksi berjalan tertib, damai, dan peserta membubarkan diri setelah selesai berdialog dengan Plt Asisten I Setda NTT.

Pantauan wartawan media ini, aksi dimulai dengan orasi sekitar pukul 10.00 Wita berlangsung tertib, damai dan lancar.

Aksi ini menjadi momentum penting bagi nelayan dan pedagang ikan di NTT untuk menyuarakan hak dan keadilan dalam menghadapi perubahan kebijakan daerah yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

Aksi penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 itu berlangsung di depan Kantor Gubernur NTT.

Para pengunjuk rasa ini berasal dari nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Tenau dan sekitarnya menyuarakan keberatan atas kenaikan tarif retribusi yang dianggap sangat memberatkan mereka.

Kenaikan tarif retribusi yang mereka persoalkan,biaya sewa lahan dari Rp 25.000/meter/tahun naik menjadi Rp 75.000/meter/tahun atau kenaikannya setara 300%.

Bagi para nelayan dan pedagang ikan sangat membebani kehidupan mereka yang menggantungkan penghasilannya dari laut. (red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya