KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Ratusan nelayan dan pedagang ikan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi damai menolak keras kenaikan tarif retribusi daerah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Aksi berlangsung di depan kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari pada Kamis (2/10) pagi.
Para peserta aksi, yang terdiri dari nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Tenau dan sekitarnya menyuarakan keberatan atas kenaikan tarif retribusi yang dianggap sangat memberatkan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah provinsi.
Lukman Hakim, salah satu orator aksi, menyatakan bahwa nelayan dan pedagang selama ini telah membayar retribusi secara rutin, tetapi fasilitas yang mereka terima sangat minim. Ia menegaskan kenaikan tarif retribusi dari Rp25.000 menjadi Rp75.000 per meter persegi per tahun sangat membebani kehidupan nelayan yang menggantungkan penghasilannya dari laut.
“Hari ini adalah aksi damai jilid pertama. Jika tuntutan kami mendapatkan jawaban memuaskan, kami tidak akan melanjutkan aksi. Namun, jika Pergub tetap diberlakukan, kami akan menggelar aksi damai jilid dua,” kata Lukman.
Selain itu, Reny Muskanan, perwakilan pedagang di PPI Oeba, menyoroti minimnya sosialisasi Pergub baru tersebut kepada para pedagang dan nelayan. Ia juga mengingatkan bahwa beberapa tahun terakhir tidak ada lagi bantuan seperti cooler box yang dulu diberikan untuk mendukung aktivitas para pedagang dan nelayan. Mereka menuntut agar tarif retribusi lama Rp25.000 dikembalikan serta menginginkan dialog langsung dengan Gubernur NTT untuk mencari solusi terbaik.
Asisten 1 Setda NTT, Kanisius Mau, usai berdialog dengan 15 perwakilan pedagang dan nelayan, kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif masih dalam tahap proses komunikasi dan evaluasi bersama pihak terkait. Pemerintah daerah memberikan waktu dua minggu untuk dialog intensif dengan para nelayan dan pedagang. Kanisius juga berjanji aspirasi ini akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk tindak lanjut. “Kami akan terus berupaya berkomunikasi secara aktif demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Staf Ahli Gubernur NTT, A. E. Mandala, menambahkan bahwa kebijakan retribusi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintahan. Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pengelolaan retribusi guna mencegah potensi penyimpangan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, turun langsung memantau dan mengamankan aksi bersama dua peleton anggota kepolisian. Aksi berjalan tertib dan damai, dan peserta membubarkan diri setelah dialog selesai pada siang hari.
![]()
Pantauan wartawan media ini, aksi dimulai dengan orasi sekitar pukul 10.00 WITA dan berlangsung lancar tanpa insiden.
Aksi ini menjadi momentum penting bagi nelayan dan pedagang ikan di NTT untuk menyuarakan hak dan keadilan dalam menghadapi perubahan kebijakan daerah yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka. (ris)




