KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- SMA Negeri 5 Kota Kupang belum menerapkan jam masuk sekolah 05.30 Wita.
“Kami tetap masuk seperti biasa 06.30 Wita sudah berada di sekolah, jam 06.45 Wita apel pagi, jam 07.15 Wita mulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan pulang jam 12.30 Wita,” kata Kepala SMA Negeri 5 Kota Kupang, Veronika Wawo, S.Pd,M.Pd kepada wartawan di sekolahnya, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, dalam rapat terbatas antara Kepala Dinas P dan K NTT dengan para Kepala SMA/SMK se-Kota Kupang menghimbau agar semua SMA/SMK di Kota Kupang masuk sekolah jam 05.30 Wita, tapi di sekolahnya belum diterapkan.
Alasannya menurut dia, belum ada keputusan/surat edaran resmi dari Dinas P dan K NTT yang diturunkan ke sekolah.
“Karena itu, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dinas P dan K NTT berupa surat edaran resmi ke sekolah. Dasar itulah, kami bisa tunjukkan kepada orangtua siswa/i saat rapat komite di sekolah,” ujarnya.
Bagi dia, hanya kesepakatan lisan atau himbauan lisan saja tidak cukup menjadi dasar untuk menerapkan jam 05.30 Wita masuk sekolah.
Ia berjanji, setelah ada surat keputusan resmi dari Dinas P dan K NTT baru sekolahnya melaksanakan jam masuk 05.30 Wita. (red)