SMA/SMK Negeri Tidak Boleh Melarang Siswa/i Ikut Ujian Dengan Alasan Belum Bayar SPP/Iuran Komite

Oleh : Darius Beda Daton,SH, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT

BEBERAPA hari ini kami menerima keluhan dari para orang tua siswa/i kelas XII SMA dan SMK Negeri di beberapa daerah.

Pada intinya para orangtua mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/ iuran komite sebelum mengikuti ujian. Para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan. Untuk itu, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, terhadap beberapa keluhan tersebut kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK Negeri se-NTT dengan penegasan tetap mengijinkan siswa/i mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite.

Siswa/i berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.

Kedua, hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ketiga, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi.

@darius_beda_daton

sekolah tidak boleh menjadikan pelunasan iuran komite sebagai syarat mengikuti ujian. siswa siswi tidak boleh dipulangkan

♬ suara asli – Darius Beda Daton – Darius Beda Daton

Oleh karena itu, negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal. Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi). Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu, silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.

Keempat, bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/i dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737. (red/*)

Bagikan