Categories Daerah Humaniora Polkam

Sekda TTS : “Saya Tetap Menjalankan Tugas Seperti Biasa”

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah Selatan (TTS), Marthen Selan mengaku, perintah Bupati TTS, Epy Tahun  untuk dirumahkan selama 14 hari pasca kepulangannya dari Jakarta tidak berpengaruh terhadap pelayanan publik.

“Benar, saya menerima pesan dari Bupati TTS melalui WhatsApp (WA) untuk di rumahkan selama 14 hari setelah pulang tugas dari Jakarta. Perintah itu, sebagai antisipasi penyebaran infeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang sedang populer dibicarakaan saat ini. Sebagai bawahan, saya harus patuh, namun tidak mengganggu pelayanan publik,” kata Marthen Selan menjawab wartawan di Hotel Sasando Kupang, Senin (16/3/2020).

Ia diminta komentar terkait perintah Bupati TTS, Epy Tahun untuk dirumahkan selama 14 hari kepada dirinya sebagai antisipasi penyebaran infeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang baru pulang tugas dari Jakarta.

“Setelah pulang tugas dari Jakarta , saya telah diperiksa oleh tim medis dan hasilnya negatif  Covid-19. Namun, karena ini perintah atasan, saya harus taat, tetapi tugas pelayanan publik tetap berjalan normal,” kata Selan.

Marthen merasa tidak dirumahkan, karena setelah pulang dari Jakarta langsung ditugaskan oleh Bupati TTS untuk mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Sasando Internasional Kupang mulai tanggal 16 – 18 Maret 2020.

Ia ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)  terkait pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019/2020.

“Dimana kami punya passing grade atau ambang batas 831 orang yang memenuhi syarat. Sedangkan formasinya hanya 330 orang. Berarti yang tidak masuk, 501 orang, lalu kita kemanakan mereka itu. Sehingga saya minta kebijakan dari Menpan RB. Kalau tahun lalu, passing grade terlalu di atas, lalu kita turun. Sekarang, passing grade sudah memenuhi syarat, kenapa tidak menambah jatah formasinya saja,”kata Selan.

Setelah pulang konsultasi ke Menpan RB di Jakarta, dirinya kembali ditugaskan oleh Bupati TTS untuk mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Sasando Internasional Kupang mulai tanggal 16 – 18 Maret 2020.

“Saya tidak tahu kalau saya di rumahkan. Tetapi, saya tetap menjalankan tugas seperti biasa demi kepentingan publik termasuk menghadiri Rakor Bidang Kepegawaian Tingkat Provinsi NTT Tahun 2020 di Kupang, dimana Bupati TTS sendiri yang menandatangani SPPD-nya,” ujar dia. (ade)

Berita lainnya