Categories Daerah Hukrim

Sekda NTT Penuhi Panggilan Kejati NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-  Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT), Ben Polo Maing, Kamis (2/5/2019) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan NTT Fair Tahun 2018 lalu yang hingga saat ini fisiknya belum rampung 100 persen.

Kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejati NTT,  Kamis (2/5/2019), Polo Maing mengaku, kehadirannya di sana untuk memenuhi panggilan Kejati NTT dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan NTT Fair  di Kawasan Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018 lalu.

Selaku Sekda, ia mengaku, tidak pernah  melakukan intervensi dalam pembangunan NTT Fair. Menjawab wartawan terkait jumlah pertanyaan yang ditanyakan  jaksa penyidik Kejati NTT dalam kasus tersebut, Ben hanya mengatakan cukup banyak tanpa menyebutkan  jumlahnya.

Pertanyaannya, menurut dia, hanya seputaran administrasi  sejak awal  hingga pelaksanaan proyek  tersebut.  Polo Maing diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT  kurang lebih 2 jam, sejak pukul 13.50  – 15.55 Wita. (ade)

Berita Terbaru