KUPANG, NTT PEMBARUAN.id– Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) adalah salah satu rujukan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dalam mengatasi persoalan permukiman di masa mendatang.
Harapan itu disampaikan Staf Ahli Bupati Kupang, Pandapotan Sialagan saat membuka secara resmi Seminar Akhir Penyusunan RP3KP di Hotel Amaris Kota Kupang, Senin (5/12/2022).
RP3KP adalah pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kupang yang terencana, terarah dan terpadu.
“Melalui kegiatan ini, kita akan menyediakan data dasar perumahan dan permukiman yang valid dan mudah dikelola, terdefinisinya sasaran dan kebijakan daerah dalam pemenuhan kebutuhan sektor perumahan dan kawasan pemukiman secara terintegrasi dan sistematis”, kata Pandapotan.
Lebih lanjut Pandapotan menjelaskan pentingnya RP3KP yang memadai, terutama bagi daerah yang memiliki intensitas permasalahan yang mendesak sehingga terwujudnya pedoman dan arahan terkait perumahan dan kawasan pemukiman dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Selain itu akan menangani permasalah seperti backlog, RTLH dan kawasan kumuh dengan terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan kawasan pemukiman.
Hal penting lainnya yang dipesankan Sialagan ialah tahapan akhir RP3KP ini dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Tahun 2022-2042. Dirinya berharap, dokumen Rp3KP ini menjadi rujukan pembangunan Pemerintah Kabupaten di dalam menangani persoalan-persoalan pemukiman dimasa yang akan datang.
Team leader CV Desakon Ilham Yahya dalam paparannya menyebutkan Visi RP3KP ialah tersedianya rumah layak huni, terjangkau dan humanis yang berbasis pada budaya lokal sesuai dengan daya dukung lingkungan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rumusan tersebut ialah dengan tersedianya rumah layak huni, terjangkau, berbasis budaya lokal, sesuai dengan daya dukung lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dijelaskannya, bahwa rencana kebutuhan pembangunan rumah di Kabupaten Kupang untuk 20 tahun ke depan sebanyak 103.520 unit rumah, dimana setiap 5 tahun mengalami pertambahan lebih kurang 2.499 unit rumah yang dilakukan secara bertahap.
Kata Ilham, lahan yang dibutuhkan seluas 2.174 hektar dari total lahan yang dimiliki, baik di perkotaan maupun perdesaan sebanyak 54.153,58 hektar atau mengalami surplus 51.979,58 hektar.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Team Leader CV Desakon Ilham Yahya, Sekdin Perumahan Rakyat, Ferry Salukh, para Camat/Sekcam dari 24 kecamatan diantaranya Camat Amarasi, Maher Ora, Camat Kupang Timur, Denny Tadoe, dan peserta lain dari berbagai OPD Lingkup Pemkab Kupang.(Prokopim Kab.Kpg/red)