KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Registrasi sosial ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 diarahkan untuk mewujudkan satu data nasional dalam rangka pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Pandapotan Siallagan mewakili Bupati Kupang saat membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Awal Regsosek 2022 yang diselenggarakan BPS Kabupaten Kupang di Hotel Sotis Kupang, Selasa (20/9/2022).
Kegiatan seperti ini merupakan bagian dari pendataan kesejahteraan sosial ekonomi yang dilakukan serentak bagi seluruh penduduk Indonesia.
Melalui kegiatan regsosek ini, kata dia, data seluruh masyarakat yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan bisa tersedia secara valid dan akuntabel.
DIharapkan akan mampu menjembatani koordinasi dan berbagai data lintas lembaga, lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data Induk Kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Dirinya juga berharap data yang diperoleh dari regsosek ini dapat menjadi database, baik untuk penentuan kebijakan pembangunan saat ini maupun untuk penentuan strategi pembangunan kedepannya.
Sebelumnya, Charles Damaleru dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan regsosek ini, agar pelaksanaan pendataan awal regsosek 2022 dapat berjalan dengan baik dan memiliki persiapan yang matang melalui koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi dari semua pihak terkait. Kegiatan ini akan menghasilkan poin-poin kesepakatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pendataan awal regsosek 2022.
Pada kesempatan yang sama, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Kupang, Jonson Eduard yang ditemui terpisah menjelaskan, secara serentak hari ini semua Kabupaten/ Kota menyelenggarakan Regsosek Tahun 2022. Pendataan ini dasar acuannya berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam pidato Kenegaraan pada HUT RI Ke- 77 terkait pendataan Regsosek 2022.
Ia menambahkan tujuan regsosek ini agar diperoleh data yang valid, satu data terkait data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Seragam satu data untuk banyak pemanfaatan diantaranya masalah kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan di kompilasi dan di data by name by adress.
Setelah pendataan dilakukan nanti ada namanya tahapan pengolahan dan setelah tahapan pengolahan, ada satu tahapan yang lebih penting yaitu FKP (Forum Konsultasi Publik) yang melibatkan semua stakeholder, sehingga perolehan data lebih terarah, terfokus dan capai sasaran. Pendataan ini akan dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022. Untuk Kabupaten Kupang pendataan ini melibatkan 645 petugas diantaranya Koordinator Sensus Kecamatan, Pemeriksa Lapangan dan Petugas Pendataan Lapangan, “terangnya.(Prokopim Kab.Kpg/red)