PT. PGGS Telah Melunasi PBB HGU Nomor 06/1992 di Kabupaten Kupang

KUPANG,NTT PEMBARUAN.com- PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) telah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan miliknya di hak guna usaha (HGU) nomor 06/1992 seluas 3.720 hektar di Wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“PBB-nya sudah kami lunasi tanggal 8 November 2018 yang dibayar secara online melalui Bank Mandiri ke rekening Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Kupang,” kata Henry Indraguna, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) sebagai perusahaan yang telah mengakuisisi saham PT. PGGS melalui press realease yang diterima media ini, Sabtu (10/11/2018).

Pembayaran PBB secara rutin ini, kata Henry,  sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kupang. Pembayaran pajak ini, lanjutnya lagi, sebagai bukti bahwasannya negara mengakui HGU Nomor 06/1992 adalah milik PT.PGGS.

“Oleh karena itu, sudah jelas dan sangat terang siapa pemilik lahan tersebut, sehingga apabila ada pihak-pihak yang mengklaim secara sepihak hak atas lahan HGU yang dimaksud, maka kami pastikan bahwa pihak tersebut belum memahami hukum. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi  hukum, agar tidak terjadi salah memahami hak-hak atas sesuatu lahan yang diberikan oleh negara,” paparnya. (ade)

Bagikan