Progres Fisik Renovasi Gedung Bawaslu NTT Hampir 70 Persen

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Progres fisik pembangunan renovasi gedung Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga saat ini hampir mendekati 70 persen, sehingga paling lambat akhir Agustus 2023 sudah bisa membayar termin pertamanya 70 persen

Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Renovasi Gedung Kantor Bawaslu Provinsi NTT, Wilibrodus Ngiso,SE,M.AP didampingi Kepala Kesekretariatan Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP,M.AP kepada wartawan di Kantor Bawaslu NTT, Selasa (8/8/2023).

Terkait renovasi kantor ini, kata Ngiso, berangkat dari kondisi Bawaslu NTT yang sampai hari ini belum memiliki kantor sendiri.

“Sudah 5 – 6 kali, kita proses pemindahan kantor dan kontrak kantor yang ditempat saat ini masa akhir kontraknya hingga 28 Februari 2024,” jelas Ngiso.

Melihat itu, Bawaslu RI mencoba memfasilitasi melakukan koordinasi lintas kementerian lembaga, agar gedung kantor lembaga lainnya yang tidak difungsikan bisa dipinjam pakai.

“ Hasil koordinasi lintas kementerian itu, kita di Bawaslu NTT mendapat satu gedung eks Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTT bisa dilakukan pinjam pakai sementara yang prosesnya terjadi di Bawaslu RI dengan Kementerian Keuangan,”terangnya.

Untuk tahap pertama, jangka waktu pinjam pakainya selama 5 tahun, setelah itu dapat diperpanjang dan mudah- mudahan, harap dia,  bisa dihibahkan.

Selanjutnya, ia mengatakan, Tahun Anggaran 2021, dialokasi anggaran untuk pembangunan pagar  kemudian dilanjutkan Tahun Anggaran  2023 dialokasikan lagi anggaran sebesar Rp 2,5 miliar bersumber dari APBN Murni Tahun 2023 melalui DIPA Bawaslu NTT untuk pembangunan renovasi gedung karena sudah puluhan tahun tidak ditempati, sehingga atap, plafon, tembok dan lantainya banyak yang mengalami rusak berat.

Pembangunan renovasi gedung tersebut, tambahnya lagi, sesuai kontrak akan dikerjakan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 18 April 2023 sampai dengan 15 November 2023.

Dia optimis, pekerjaan tersebut selesai tepat waktu, sehingga di bulan Desember 2023 sudah bisa ditempati oleh Bawaslu Provinsi NTT. (red)

Bagikan