KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memutuskan angka pasti anggaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2024 mendatang.
“Kami berharap, sebelum tanggal 28 Agustus 2023 sudah ada kesepakatan soal besaran anggarannya,” harap Kepala Kesekretariatan Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP,M.AP saat memberi keterangan pers di Kantor Bawaslu NTT, Selasa (8/8/2023).
Jani menjelaskan, awalnya Bawaslu NTT mengusulkan ke Pemprov NTT sebesar Rp 367 miliar. Kemudian, ada kesepakatan gubernur, bupati dan wali kota se-NTT dilakukan sharing anggaran, sehingga Bawaslu NTT mendapat dana hibah dari APBD I NTT hanya sebesar Rp 100 miliar lebih, sedangkan Rp 200 miliar lebihnya itu merupakan tanggungjawab kabupaten/kota masing-masing.
“Dari Rp 100 miliar lebih itu, kami lakukan asistensi anggaran. Dimana, ada permintaan untuk dilakukan rasionalisasi kembali karena keterbatasan anggaran dari Pemprov NTT. Secara internal, kita sudah melakukan rasionalisasi kemudian kami usulkan kembali sebesar Rp 97 miliar. Dari angka itu, kemudian berproses beberapa kali, dan kemarin kami diinformasikan, bahwa Bawaslu NTT hanya mendapat anggaran sebesar Rp 80 miliar saja dengan alasan keterbatasan anggaran. Kami minta, sebelum tanggal 28 Agustus 2023, kami harus duduk bersama lagi untuk menyepakati angkanya,”kata Jani.
Kalau anggarannya kecil, menurut dia, akan berpengaruh terhadap kualitas pengawasan karena tidak semua tahapan diawasi, yang nantinya berdampak pada proses pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Dari anggaran sebesar Rp 80 miliar itu saja, lanjutnya lagi, sebesar Rp 74 miliarnya dipergunakan untuk membayar honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pegawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semuanya bersumber dari APBD I NTT.
“Mengapa itu, kami ambil dari APBD I NTT, supaya ada keseragaman hak. Sehingga untuk anggarannya belum final. Mudah-mudahan angkanya tetap seperti yang diusulkan Bawaslu NTT sebesar Rp 97 miliar, kalau pun kurang dia berada di Rp 92 miliar,” tukasnya.
Ia menyebutkan, hayatan Pemilu itu ada 2 rejim, rejim pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang tahapannya sudah dilakukan sekarang.
Kedua adalah rejim Pilkada, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak seluruh Indonesia pada Tahun 2024.
Terkait pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak yang waktunya bersamaan itu, ujar Jani, ada aturan yang menghendaki Pemda (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) duduk bersama untuk menyepakati sharing anggaran. (red)