Categories Daerah Humaniora

PPDB 2019/2020 Berlandaskan Prinsip Zonasi

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Lola menegaskan,  sistem Penerimaan Peserta Didik  Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2019/2020 berlandaskan pada prinsip zonasi.

Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan draf petunjuk teknis (Juknis) PPDB Tahun 2019/2020 yang dihadiri Kadis P dan K NTT, Benyamin Lola, Sekretaris Dinas P dan K NTT, Alo Min, Kabid Dikmenum Dinas P dan K NTT, Pius Rasi,  Linda Dupe dari Telkom Kupang,  para  kepala bidang lingkup Dinas P dan K NTT, dan sejumlah Kepala SMA/SMK di Kota Kupang di ruang rapat Dinas P dan K NTT, Jumat (17/5/2019).

Prinsip zonasi yang dimaksudkannya, dimana 90 persen murni zonasi. Tetapi, di dalam 90 persen itu ada siswa afirmasi yang wajib diterima di sekolah-sekolah negeri. Siswa afirmasi itu adalah siswa-siswa dari daerah perbatasan, daerah terpencil dan daerah terluar yang memiliki prestasi kemudian diberikan kuota oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditampung di sekolah-sekolah negeri di pusat kota provinsi.

Untuk tahun ini, kata Lola, ada 100 siswa afirmasi yang akan dibagi pada 10 SMA Negeri di Kota Kupang. Jadi, kuota 10 persen itu untuk mengakomodir siswa afirmasi ditambah siswa yang tinggal kelas.

Ia menyebutkan, ada dua jalur untuk jatah 10 persen, pertama, jalur prestasi akademik, dan kedua, prestasi non akademik.  Untuk prestasi akademik dipatok dari nilai, dimana nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) SMP 80 ke atas.

Sedangkan untuk non akademik, minimal juara III lomba-lomba tingkat provinsi, pindah mengikuti orangtua dengan syarat sudah berdomisili selama enam bulan di zona itu.

Khusus untuk zonasi untuk di  Kota Kupang yang adalah pusat ibu kota Provinsi NTT ini mengacu pada pendekatan kelurahan. “Secara eksplesit, kita sudah merinci zonasi I adalah kelurahan tempat sekolah berada, kemudian kelurahan tetangga lainnya di sekitar zonasi itu,” sebut dia.

Sementara di kabupaten, pengaturannya zona I adalah alamat sekolah, zona II adalah  desa di dalam kecamatan, dan zona III adalah kecamatan lain. Sedangkan untuk PPDB SMA Negeri yang menggunakan online hanya berlaku di 9 sekolah di Kota Kupang. Sedangkan sekolah lainnya masih menggunakan sistem manual.

Tujuan menggunakan pendaftaran sistem online ini, menurut Lola, untuk meminimalisir masalah atau kecurangan yang terjadi saat pendaftaran. Terkait jadwal pendaftarannya, kata dia, secara umum untuk SMA/SMK penerimaannya mulai tanggal 17-19 Juni 2019 mendatang. (ade)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya