Categories Daerah Humaniora

Dorong Peningkatan Mutu, Kadis P dan K NTT Akan Lakukan Perjanjian Kontrak Kinerja dengan Para Kepsek se-NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan dan angka partisipasi anak usia sekolah, maka mulai tahun ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Lola  akan melakukan pernjanjian kontrak kinerja dengan para kepala sekolah SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta di NTT.

“Tahun ini,  kita star dari Kabupaten Rote Ndao tanggal 21 Mei 2019 ini yang bersamaan dengan kegiatan sosialisasi bimbingan teknis (Bimtek) implementasi dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2019 untuk pembangunan fisik, ruang praktek siswa, laboratorium, dan beberapa item lainnya yang dihadiri para kepala sekolah dan para pengawas se-Kabupaten Rote Ndao nanti,” kata Kepala Dinas P dan K NTT, Benyamin Lola kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/5/2019).

“Saat itu nanti, kita akan menjelaskan mengapa kita harus melakukan perjanjian kontrak kinerja, apa tujuan melakukan penandatanganan perjanjian kontrak kerja, dan isi perjanjian kinerja itu apa saja, supaya kita mempunyai pemahaman yang sama untuk membangun pendidikan di NTT mulai tahun ajaran 2019/2020 ,” kata Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTT ini.

Dalam perjanjian kontrak kinerja itu nanti, ada tiga hal utama yang harus dilaksanakan para kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai manajer, dia (kepala sekolah,red) harus mempersiapkan berbagai hal mulai dari perencanaan, pengornisasian, penggerakan, evaluasi dan laporan.

Ada beberapa dokumen yang kepala sekolah harus persiapkan, mulai dari rencana jangka menengah sekolah itu selama 4 tahun, rencana tahunan, dan juga rencana penganggarannya.

Sasaran strategis yang akan menopang perjanjian kontrak kinerja antara Kadis P dan K NTT dengan Gubernur NTT mencakupi dua sasaran, yakni aksesbilitas, dan peningkatan mutu pendidikan.

Aksesblitas akan bermuara pada angka partisipasi kasar sekolah, dimana semua anak usia sekolah tingkat menengah antara usia 16-18 tahun harus bisa tertampung pada sekolah-sekolah menengah yang terdekat. Kalau semua anak tertampung di sekolah itu, berarti partisipasinya mencapai 100 persen.

“Kita dorong,  agar partisipasinya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi sebelumnya, angka partisipasi kita di NTT baru mencapai 75 persen. Artinya, ada 25 persen yang belum tertampung di sekolah itu. Ini harus kita jaga, sehingga angka partisipasinya bisa naik secara perlahan-lahan hingga mencapai 100 persen nanti,” papar dia.

Dari sasaran itu ada beberapa indikator yang menggambarkan bagaimana supaya partisipasi itu bisa naik. Misalnya, pembuatan asrama sekolah, supaya siswa yang tinggalnya jauh bisa tinggal di asrama di dalam sekolah, sehingga lebih fokus dalam belajar.

Kata Lola, kalau anak-anak itu tinggalnya jauh dan setiap hari harus berjalan kaki ke sekolah, tentu dia lelah, dan lama kelamaan membuat mereka malas-malas yang berujung pada drop out, sehingga angka partisipasinya menurun.

Sasaran strategis kedua adalah peningkatan mutu pendidikan yang mengacu pada output pendidikan. “Dari hasil Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 lalu, output kita di NTT masih berada di urutan 32 dari 34 provinsi di Indonesia. Sebab, UN itu digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan secara nasional bukan penentuan kelulusan, dan itu sudah merupakan kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Terkait peningkatan mutu, maka dirinya melakukan perjanjian kinerja dengan para kepala sekolah dan para pengawas sekolah se-NTT yang diberlakukan mulai tahun ini.  “Kalau dilihat dari nilai rerata kelulusan tingkat sekolah, tahun ini kita belum beranjak dari kondisi sebelumnya. Tahun lalu rerata tingkat kelulusan SMA di NTT 41 persen dan SMK 42 persen. Tahun ini, posisinya tetap bertahan seperti itu, atau masih berkisar antara 42-43 persen  belum mengalami peningkatan yang signifikan,” urainya.

Dalam perjanjian kontrak kinerja yang akan dilaksanankannya nanti akan mengacu pada rerata sekolah 5 tahun terakhir.  Misalnya, sekarang rerata sekolah 40 persen dari mata ujian yang ada. “Perjanjian kontrak kinerja saya dengan kepala sekolah itu  mengacu pada rerata sekolah.  Lalu, kita patok 5 angka secara vertikal. Jadi, kalau angkanya saat ini berada di  40 persen, maka tahun depan rerata sekolahnya naik menjadi 45 persen,”sebut Lola.

Komitmen peningkatan mutu itu harus ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dengan memotivasi para guru mata pelajaran di sekolahnya. Selanjutnya, guru mata pelajaran melihat lagi rerata per tahun. Setelah itu, dia (guru mata pelajaran,red)  kasi naik  5 angka untuk masing-masing mata pelajaran.

Apa konsekuensinya, jika kepala sekolah tidak mentaati perjanjian kinerja tersebut, jawab Lola, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). (ade)

Berita Terbaru