Polres Nagekeo Mewajibkan Para Pengendara Menggunakan Masker

MBAY, NTT PEMBARUAN.id- Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Polres Nagekeo mewajibkan para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker berstandar kesehatan saat melintasi jalan umum dan pusat-pusat perbelanjaan.

Monitoring kelengkapan APD seperti masker berstandar kesehatan yang digunakan para pengendara itu dilakukan Satgas  V Covid -19 Satuan Reskrim Polres Nagekeo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Mahdi Ibrahim,S.H, Minggu (12/4/2020).

Sasaran utama Satgas V Satreskrim Polres Nagekeo adalah para pengendara yang melintasi jalan umum dan pusat -pusat perbelanjaan yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.

Mahdi mengajak masyarakat untuk memakai masker yang berstandar kesehatan sesuai apa yang telah dinstruksikan oleh presiden.  “Dua hari ke depan kami akan menghimbau masyarakat yang melintasi jalan -jalan umum dan pusat perbelanjaan untuk menggunakan masker yang berstandar kesehatan,” imbuhnya.

Bagi para pengendara yang tidak menggunakan masker, pihaknya tidak segan- segan untuk memberikan tindakan berupa pembinaan fisik agar tetap sehat dan fit,sehingga terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).

“Kita akan  mengarahkan para pengendara yang tidak menggunakan masker untuk kembali ke rumah mengambil dan menggunakan masker. Hari ketiga dan selanjutnya, kami akan mengambil tindakan tegas secara hukum jika masih ada yang tidak menggunakan masker berstandar kesehatan sesuai instruksi presiden,”tegasnya.

Kepada para pengendara, ia juga mengimbau untuk selalu mencuci tangan dengan sabun cairan cuci tangan yang telah disediakan di posko- posko Covid- 19 yang ada di perbatasan. (mat)

Berita lainnya