Polres Mabar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id—Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial S (15), Jumat (6/1/2023).

“Hari ini kita berhasil membekuk terduga pelaku kasus pemerkosaan korban S (15), yang terjadi pada 14 September 2022 di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan, SH di Labuan Bajo, Jumat (6/1/2023).

Terduga pelaku B alias Bata (23) diamankan Tim Jatanras dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 01.24 Wita dini hari.

“Penangkapan ini, awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga saat ini berada di wilayah Labuan Bajo, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuknya,” terang AKP Ridwan.

Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, peristiwa itu bermula, sekitar 22 September 2022 lalu. Dimana kala itu, terduga pelaku mengajak korban ke kos-kosannya di Kampung Air. Selanjutnya terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab, namun sampai saat ini terduga pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kita lakukan penangkapan atas pengaduan dari orang tua korban. Saat ini korban sudah hamil tiga bulan.,” jelas, AKP Ridwan.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d, atau pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak. (fon)

Bagikan