KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penerbitan Perpres ini tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, tetapi juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah dalam siaran persnnya yang diterima media ini, Rabu (19/12/2018) menerangkan, bahwa Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek .
Misalnya, pendaftaran bayi baru lahir, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 , bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan . Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), lanjut dia, maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan . Oleh karenanya, kami mengimbau para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Fauzi.
Terkait status kepesertaan bagi perangkat desa, kata Fauzi, kehadiran Perpres ini membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa, dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut, masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen pekerja penerima upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
”Perhitunngan iurannya sama dengan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Fauzi.
Selanjutnya, status peserta yang ke luar negeri, dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Selama penghentian sementara itu, yang bersangkutan tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah melapor, yang bersangkutan berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia, kata Fauzi.
Aturan untuk suami istri yang sama-sama bekerja, lanjutnya lagi, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
“Jika pasangan suami istri tersebut, sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” ujarnya.
Tunggakan Iuran
Dalam Perpres tersebut memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan berjalan sampai dengan akhir bulan. Apa lagi, bila ia menunggak 1 bulan lebih. Status kepesertaannya akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan sudah membayar iuran tunggakan bulanannya. Ketentuan ini berlaku sejak 18 Desember 2018.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019, secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” urai Fauzi.
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan layanan sebesar 2, 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp 30 juta.
“ Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya, bukan untuk memberatkan peserta, tetapi untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menuaikan kewajibannya membayar iuran bulan. Jangan lupa, dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,” kata Fauzi.
Selanjutnya, kata dia, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan yang paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaatkan jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas III.
Fauzi menyebutkan, PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria, pertama, PHK yang sudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dibuktikan dengan putusan atau akta PHI.
Kedua, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris, ketiga, PHK karena perusahaan vailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, dan keempat, PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui Lembaga Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkuatan hukum tetap,” tandas Fauzi.
Jika peserta yang mengalami PHK, ujar dia, telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika yang bersangkutan tidak bekerja lagi, dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.
Fauzi menyebutkan, program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan, tidak dapat berdiri sendiri mengelola program JKN-KIS dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, melalui pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program JKN-KIS. (ade)