Perlunya Keseriusan Semua Pihak Untuk Menghapus Praktek Prostitusi di NTT

PROSTITUSI yang melibatkan anak dan perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak perempuan dan hak anak. Penyelesaian masalah tidak terlepas dari proses penegakan hukum yang baik untuk mengakhiri praktik tersebut. Namun yang menjadi masalah saat ini adalah proses penegakan hukum yang tidak berjalan dengan maksimal, serta apatisme masyarakat.

Masyarakat tahu bahwa hal tersebut adalah persoalan sosial, namun tidak tahu harus berbuat apa, serta tidak mau direpotkan untuk urusan orang lain. Kondisi ini, jika tidak segera ditanggulangi dan diantisipasi  akan membuat praktek prostitusi merebak dengan subur, apalagi mengingat NTT sedang dipromosikan sebagai destinasi pariwisata andalan di Indonesia.

Sebagaimana pada kasus prostitusi yang terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur yang diberitakan melalui Pos Kupang pada tanggal 6 Juni 2020 tentang “Prostitusi Online di Ende, Transaksi di Depan Pasar Potulando Modus Nongkrong, kasus prostitusi online yang melibatkan anak dan perempuan yang juga sempat dimuat di media adalah kasus di Sumba Timur (10 Maret 2019) dan kejadian di Kupang menyusul tertangkapnya beberapa Mucikari prostitusi online yang melibatkan anak (Kompas.com, 14 Maret 2019), dan bukan tidak mungkin terjadi juga di wilayah lainnya di NTT.

Dalam beberapa kasus prostitusi terbukti telah melibatkan perempuan, anak perempuan dan bahkan anak laki-laki . Kebanyakan korban adalah bagian dari perdagangan manusia untuk dieskploitasi secara seksual dan kebanyakan korban tidak mengetahui risiko dari pekerjaan yang mereka lakukan.

Menyoroti masalah prostitusi yang terjadi di Ende,Nusa Tenggara Timur, kami, beberapa pemerhati perempuan dan anak dari Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak NTT, baik yang berada di luar NTT maupun yang tinggal dan bergerak di NTT, bersama-sama menyadari bahwa praktek prostitusi berhubungan erat dengan kemiskinan serta perubahan orientasi, pola dan gaya hidup generasi muda, yang ingin tampil mewah secara instan, serta berpusat pada diri sendiri. Nilai-nilai luhur yang tertanam dalam adat istiadat di NTT yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan dan melindungi anak-anak, secara perlahan tapi pasti, mulai terkikis.

Karena itu, kami menyerukan agar:

Pertama, pemerintah daerah, termasuk di dalamnya aparat penegak hukum agar segera mengambil sikap tegas dan adil untuk menghapus praktek prostitusi di NTT. Perlindungan perempuan dan anak, harus menjadi prioritas dalam program pembangunan, dan masuk dalam pertimbangan dan perencanaan program pembangunan di segala bidang. Peningkatan program pariwisata di NTT harus selalu seiring dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak.

Kedua, segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual, diselesaikan dengan tuntas dalam keberpihakan terhadap korban. Prostitusi harus dihapuskan dan diwaspadai dalam praktek dan keseharian hidup masyarakat NTT.

Ketiga, masyarakat NTT kembali menghidupkan nilai luhur yang terkandung dalam adat dan budaya NTT yang peduli satu sama lain, menghormati martabat perempuan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual.

Keempat, semua pihak yang terkait dengan persoalan perlindungan perempuan dan anak, agar bekerja sama untuk mendorong percepatan program Kabupaten/Kota Layak Anak sehingga kerja perlindungan anak dapat dilakukan secara sistematis, masive dan terstruktur, sampai ke tingkat desa/kelurahan. Pelibatan masyarakat melalui penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) menjadi sangat krusial.

Demikian pernyataan kami:

1.Yohana Afra Baboraki                          : Koordinator LPA( Lembaga Perlindungan Anak) Peduli Kasih Ende

2.Richard Radja Ray               : Jaringan Diaspora NTT

3.Veronika Ata                                    : Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak)Propinsi NTT

4.Maria Lenjte Pelapadi         :Koordinator Proyek Konsorsium Lembaga Pemberdayaan Anak dan Perempuan Flores

5.Gabriel Sola                         :Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)

  1. Pater Sandro Bataona, SVD       : Koordinator Solidaritas Perempuan Flores Lembata dan Alor
  2. Dr. Laurentius D. Gadi Djou, Akt : Ketua YAPERTIF (Yayasan Perguruan Tinggi Flores)
  3. Chandra Dethan  : Manager Child Fund NTT
  4. Maria Yohanista Djou    : Ketua Yayasan Jendela Orang Muda dan Disabilitas
  5. Ansy Damaris Rihi :Direktur LBH APIK NTT dan Koordinator Konsorsium Timor Adil dan Set

11.Vinsen Bureni                             : Direktur Bengkel Apek NTT

12.Andi Ardian                                             : ECPAT Indonesia

13.Haris Oematan                           : Direktur CIS Timor

14.Redempta Bato                           : Ketua Yayasan Sumba Hospitality

15.Elisabet Wismuditha                                  : Dike Nomia Institute                         :

16.Sovianto Kila                                            : Ketua LPA Kabupaten Sumba Timur

17.Stefanus Segu                               : Ketua Yayasan Harapan Sumba.

18.Ermelina Singereta                                  : Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JarNas Anti TPPO

19.Alfes Lopo                                   : Koordinator Komunitas Laki-Laki Baru NTT

20.Erles Ray Rego Raja Laka ,S.H,M.H : Direktur Eksekutif Kantor Hukum”PASOPATI & ASSOCIATES ” Jakarta.

21.Thobias Djadji                                : Pengusaha & Praktisi SDM di Jakarta.

  1. Ignasius Iryanto Djou : Aktivis Kemanusiaan.

23.Hans Boleng Lamatokan                : Musisi di Jakarta

24.Joseph S Jatareda                          : Aktivis Kemanusiaan.

25.Ir. Bernadus Raldy Doy, Msc.                   : Praktisi Media

(***)

Bagikan