Penjabat Bupati Kupang dan Ende Dilantik

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id— Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake telah melantik Alexon Lumba sebagai Penjabat Bupati Kupang dan Penjabat Bupati Ende, Agustinus G.Ngasu di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Minggu (7/4/2024) petang.

Alexon Lumba menggantikan Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe yang sudah mengakhiri masa jabatannya di daerah itu.

Sedangkan, Agustinus G.Ngasu yang sebelumnya Sekda Kabupaten Ende itu menggantikan Bupati Ende, Jafar H. Achmad yang masa jabatannya sudah selesai.

Pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan Penjabat Bupati Kupang dan Ende oleh Penjabat Gubenur NTT atas nama Presiden RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3 – 889 Tahun 2024, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kupang dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3 -887 Tahun 2024, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Ende.

Dalam sambutannya,  Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake menyampaikan terima kasih dan perhargaan yang setinggi – tingginya kepada Mantan Bupati dan Wakil Bupati Kupang serta Mantan Bupati dan Wakil Bupati Ende Periode 2019 – 2024 atas segala jasa dan pekerjaan yang luar biasa dalam memajukan Kabupaten Kupang dan Kabupaten Ende selama 5 tahun.

Ia mengucapkan proficiat kepada Bapak Alexon Lumba sebagai Penjabat Bupati Kupang Periode 2024 – 2025 dan Agustinus G. Ngasu sebagai Penjabat Bupati Ende.

Sebagai Penjabat Bupati Kupang dan Bupati Ende, kata beliau, adalah amanah dan anugerah dari Tuhan.

Untuk itu, ia minta, tunjukan pelayaban dan dedikasi yang baik dalam pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dia optimis, kedua penjabat yang dilantik mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. (red/*)

Bagikan