KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-Pemerintah Pusat (Pempus) menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pangan Nasional, Dr.Drs.Sarwo Edhy,S.P,M.M di Aula El Tari Kupang, Senin (30/9/ 2024).
Hadir Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P, para Penjabat Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, para Bupati, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota dan Penjabat Sementara Bupati Se-Provinsi NTT, para Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan se- NTT ikuti secara daring.
Perpres Nomor 81 Tahun 2024 ini mengatur mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan
percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan memperhatikan kearifan lokal. Strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas: Pertama, penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal.
Kedua, pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal.
Ketiga, optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan.
Keempat, penguatan dan pengembangan industri pangan lokal khususnya UMKM atau industri kecil menengah.
Kelima, peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien.
Keenam, peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi pangan B2SA.
Ketujuh, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal. Kedelapan, penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.
Sekretaris Badan Pangan Nasional Dr. Drs. Sarwo Edhy, S.P, M.M, M.H menjelaskan, terbitnya Perpres Nomor 81 Tahun 2024 sebagai momentum untuk menyatukan gerak langkah dalam rangka mewujudkan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Tujuan percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal adalah meningkatkan ketersediaan aneka ragam pangan, pemenuhan konsumsi pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, aman, merata dan terjangkau sesuai dengan preferensi masyarakat serta mengembangkan usaha pangan lokal berbasis potensi sumber daya lokal, jelas Edhy.
Ia mengungkapkan, pola konsumsi pangan masyarakat terbentuk selain dipengaruhi faktor budaya juga berbasis pada potensi sumber pangan masing-masing wilayah.
Contoh di NTT memiliki sumber karbohidrat selain beras yaitu jagung, shorgum dan aneka umbi. Sedangkan, untuk sumber protein terdapat daging ayam, telur, ikan yang berlimpah dan aneka kacang. Untuk sumber vitamin dan mineral lanjut dia, ada daun kelor dan bunga pepaya.
“Dengan berbagai potensi yang ada di NTT sebagai penganekaragaman berbasis pangan lokal maka kami mengharapkan kepada UMKM untuk membangun industri pangan dari sumber daya lokal. Provinsi NTT juga diharapkan menjadi pionir dalam program yang sudah digariskan dalam Perpres No. 81 Tahun 2024 ini,” ungkap beliau.
Edhy menegaskan, dengan telah terbitnya Perpres Nomor 81 Tahun 2024, diharapkan kepada pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Walikota serta peraturan lainnya sebagai wujud implementasi kebijakan dan program percepatan penganekaragaman pangan di daerah yang akan mengangkat dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi pangan daerah masing-masing.
Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 81 Tahun 2024 tersebut sangat bermanfaat untuk membangun fondasi kedaulatan pangan.
“Hari ini kita sangat berbahagia bahwa sosialisasi Perpres ini dipercayakan ke Provinsi NTT sebagai tuan rumah. Perpres Nomor 81 Tahun 2024 ini merupakan fondasi dasar dan menjadi instrumen untuk membangun kedaulatan dan kemandirian pangan kita,” jelas Andriko.
Selain itu, lanjutnya, Perpres ini juga mengarahkan untuk mewujudkan persatuan, berdaulat, adil dan makmur.
“Kita perlu spirit mandiri pangan dan ketahanan pangan dari sumber daya lokal yang kita miliki dan melibatkan semua apa yang kita punyai,” ungkap Pj. Gubernur.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen bersama akan membuat regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota serta menjalankan program kegiatan untuk diimplementasikan di lapangan sesuai Perpres Nomor 81 Tahun 2024.
”Selain itu, kita juga akan terus menjalankan amanat dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk penanganan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” tambahnya.
”Saat ini kita sedang menjalankan Gerakan Kemanusiaan Penanganan Stunting. Ini merupakan langkah bersama yang melibatkan Pemerintah, BUMN/BUMD, Komunitas ataupun Asosiasi, dan LSM, akademisi serta peran media massa membangun informasi dan kampanye untuk pencegahan dan penanganan stunting,” jelasnya.
“Ini sangat penting karena stunting merupakan bencana kemanusiaan. Mengatasi stunting berarti kita membangun SDM yang sehat, cerdas, unggul dan hebat. Kalau kita tangani dengan baik by name by address dari desa, kecamatan, sampai kabupaten/kota dan provinsi maka saya berani katakan bahwa itu adalah data yang paling valid terkait stunting di NTT,” tambahnya.
“Terima ksih kepada Pemerintah yang telah memberikan bantuan pangan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk Nusa Tenggara Timur dan bantuan untuk Keluarga Resiko Stunting (KRS) berupa 1 ekor ayam beku dan 10 butir telur setiap KRS setiap bulannya. Kita juga akan berikan Program Penyaluran Bantuan untuk kemiskinan ekstrem berupa 20 Kg beras fortifikasi dan saya minta Bupati dan Walikota untuk pantau secara baik sehingga penyalurannya tepat sasaran,” tutupnya.(Biro Adpim NTT/red)