LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menunda pemberlakuan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) khususnya ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3.750.000 per wisatawan per tahun.
Tarif baru sebesar Rp 3.750.000/orang/tahun yang sebelumnya berlaku 1 Agustus 2022 tersebut, baru akan berlaku efektif 1 Januari 2023 mendatang.
Penundaan tarif masuk ke dua pulau di Taman Nasional Komodo itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Zet Zony Libing, M.Si kepada media ini via telepon, Senin (8/8/2022).
Kata Zony, Gubernur NTT telah memberikan dispensasi dengan menggunakan tarif lama hingga 31 Desember 2022 dan tarif baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Alasan utama penundaan pemberlakuan tarif baru ke TNK menurut Zony, karena Gubernur NTT melihat bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini masih minim.
“Karena itu, beliau (Gubernur,red) katakan lakukan sosialisasi dulu sambil benahi berbagai hal. Dalam sosialisasi, kita siapkan semua pihak untuk terlibat di dalamnya,” kata Zony.
Zony kembali menegaskan, bahwa penundaan penerapan tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar karena sosialisasinya belum optimal bukan karena demo penolakan dari masyarakat.
Dalam rapat Forkopimda, lanjut dia, Gubernur NTT sendiri mengakui, bahwa sosialisasi terkait penerapan tarif baru masuk ke TNK itu masih minim.
“Karena itu, kita perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan para pihak terkait sambil melakukan pembenahan, sehingga ketika diberlakukan tarif baru nanti seharga dengan nilai konservasi di dalamnya,”tutup zony. (red)