KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan seluruh pemilik kapal menggunakan produk lokal UMKM NTT.
“Kami tidak melarang para wisatawan menginap di atas kapal, tetapi Pemerintah berkeinginan untuk mengatur dan menata agar semua kapal pesiar yang ada dapat terdaftar di dalam sistem yang kami miliki, sehingga jika para wisatawan menginap di atas kapal, Pemerintah tetap dapat mengontrolnya dengan baik”, ungkap Sony Libing, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekraf Provinsi NTT.
Pemerintah Provinsi NTT (Pemprov NTT) juga mewajibkan agar para pemilik kapal pesiar tersebut sedapat mungkin mempergunakan produk hasil karya UMKM di Nusa Tenggara Timur terkhususnya di Manggarai Barat, baik itu kuliner, kriya maupun artisan tradisional atau tenunan, kecuali produk-produk yang tidak tersedia di Nusa Tenggara Timur.
“Tujuannya adalah agar para pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur, terkhususnya Manggarai Barat, sehingga hasil – hasil pembangunan ekonomi pariwisata di Nusa Tenggara Timur terkhususnya di Manggarai Barat dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, ujar Sony.
Untuk diketahui, hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan Penataan Kawasan Marina – Labuan Bajo dan Sistem Pengelolaan Sampah Warloka yang terletak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Marina, Labuan Bajo pada 21 Juli 2022 yang lalu.
Tujuan akhir dari penataan seluruh kawasan yang ada adalah kesejahteraan masyarakat di NTT, khususnya di Manggarai Barat, lebih khusus di Labuan Bajo.(Biro Apim NTT/red)