KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi mendorong kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI) untuk menjaga berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di setiap daerah di NTT.
“Dalam kepemimpinan saya bersama Bapak Gubernur NTT Viktor Laiskodat, kami sangat menaruh perhatian pada warisan kekayaan intelektual yang ada di bumi Flobamorata. Hal ini kami tunjukan melalui terbitnya Perda Kekayaan Intelektual oleh Pemprov NTT. Karena itu kini kami mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual,” kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT yang bertempat di Aston Kupang Hotel dan Convention Center, Rabu (20/7/2022).
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT ini berlangsung selama 3 hari dari Rabu, (20/7/2022) sampai Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut Wagub Josef menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual karena mengingat NTT mempunyai potensi kekayaan intelektual yang bersifat pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis.
“Kekayaan intelektual yang NTT miliki merupakan hasil imajinasi nenek moyang yang dituangkan melalui berbagai karya-karya yang menakjubkan. “Karena itu, harus dilestarikan, dilindungi dan diperkenalkan kepada dunia sehingga kelak dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” jelas Wagub Josef yang juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI ini.
Pada kesempatan tersebut Wagub Nae Soi juga menceritakan tentang masalah alat musik Sasando yang sempat diklaim oleh salah satu negara pada Tahun 2021 lalu.
“Kita bersyukur karena waktu itu alat musik tradisional kita Sasando sudah didaftarkan dan sudah memiliki hak paten sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah ataupun negara manapun. Karena itu jika setiap daerah di NTT bisa menerbitkan Perda KI, sudah pasti akan menguatkan legal biding dan narasi KI Komunal,” ujarnya.
Ia pun menambahkan bahwa jika setiap daerah di NTT ada yang kesulitan untuk membuat naskah akademik intelektualnya, maka ia akan membantu menggunakan riset disertasi miliknya yang sudah dinyatakan lulus.
Sementara itu dalam sambutan pengantarnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone juga mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.
Namun demikian, kekayaan intelektual personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena potensinya pun beragam.
Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.
“Sejak 2019, dukungan dan perhatian Pemda NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi sangat luar biasa dalam proses percepatan pelindungan kekayaan intelektual di NTT,” ujarnya.
Besarnya perhatian Pemda NTT terhadap pelindungan KI, lanjut Marciana, ditandai dengan meningkatnya jumlah pendaftaran KI yang biayanya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah dan Bank NTT.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi beberapa Pemda Kabupaten/Kota yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual.
“Keberadaan Perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT bangkit dan NTT sejahtera,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen mengatakan, meningkatnya pelindungan KI berkorelasi positif dengan kemajuan suatu negara.
Utamanya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, disamping untuk membangun nation branding.
Ia mencontohkan seperti di Tiongkok, pertumbuhan ekonominya yang mencapai 9,6 persen pada 2008 lalu rupanya tidak lepas dari tingginya permohonan perlindungan KI personal yakni paten dan merek dagang.
Di Indonesia, hasil penelitian INDEF Tahun 2017 menunjukkan setiap kenaikan 1 persen jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi sebesar 0,06 persen.
“Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen,” jelas Min Usihen.
Min berharap, berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT dapat terus digali dan dikembangkan agar mampu berkontribusi positif untuk pembangunan nasional. Khususnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat NTT, dan masyarakat Indonesia secara umum. Kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara Kemenkumham melalui Kantor Wilayah NTT bersama Pemda dan perbankan, juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan kekayaan intelektual. Utamanya dalam rangka memperkuat kepemilikan KI komunal agar tidak mudah diklaim negara lain.
“NTT ini punya potensi besar untuk dapat mendorong KI komunalnya bernilai strategis. Melalui pencatatan KI komunal juga diharapkan dapat meningkatkan keanekaragaman budaya dan hayati di Indonesia,” tandasnya
Hingga kini baru ada lima Kabupaten/Kota yang menerbitkan Perda tersebut dari 22 kabupaten/ kota di NTT. (red/*)