Categories Polkam

Pemkot Kupang Siapkan 35 CCTV untuk Pantau Titik Rawan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pemerintah Kota Kupang menyiapkan pemasangan 35 titik kamera pengawas atau CCTV untuk membantu memantau wilayah rawan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Rencana tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi Pemkot Kupang dan Polresta Kupang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi Pemkot Kupang bersama Polresta Kupang Kota yang dibuka Wali Kota Kupang, Christian Widodo, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu (7/11/2026).

Sebanyak 35 titik CCTV tersebut merupakan gabungan dari rencana pemasangan 15 titik yang didukung Kapolda dan tambahan 20 titik dari Pemerintah Kota Kupang. Lokasi pemasangan akan ditentukan melalui koordinasi dengan Kapolsek, camat, dan lurah berdasarkan data serta tingkat kerawanan masing-masing wilayah.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, mengungkapkan, sejak 31 Desember 2025 hingga September 2026 tercatat 2.159 kejadian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Empat jenis kasus yang menonjol sepanjang 2026 meliputi kecelakaan lalu lintas sebanyak 432 kasus, penganiayaan 291 kasus, pengeroyokan 192 kasus, serta pencurian. Ia juga menyebut sejumlah tindak kriminalitas masih sering terjadi pada jam rawan, terutama pukul 01.00 hingga 04.00 WITA, termasuk pada akhir pekan dan hari libur.

Untuk mengantisipasi gangguan tersebut, Polresta Kupang Kota akan memperkuat Patroli Lampu Biru yang berlangsung pukul 21.00 hingga 05.00 WITA. Pelaksanaannya diharapkan mendapat dukungan aktif dari pemerintah kecamatan dan kelurahan melalui koordinasi dengan Kapolsek serta Bhabinkamtibmas.

Wali Kota Christian Widodo meminta camat dan lurah menindaklanjuti data serta pemetaan kerawanan yang disampaikan kepolisian. Menurutnya, persoalan keamanan tidak dapat ditangani satu institusi saja, tetapi membutuhkan kerja sama pemerintah, kepolisian, tokoh agama, komunitas, dan masyarakat.

Salah satu perhatian dalam rapat tersebut adalah kegiatan pesta dan hiburan masyarakat yang menggunakan musik dengan volume keras hingga larut malam. Christian meminta setiap kelurahan mendata jadwal pesta dan kegiatan masyarakat setiap hari, kemudian meneruskannya kepada Satpol PP dan Polresta Kupang Kota sebagai dasar pelaksanaan patroli.

Ia mengatakan, pembatasan waktu kegiatan melalui surat edaran sebelumnya dinilai memberikan dampak positif, termasuk terhadap penurunan kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas pada malam hari. Karena itu, pengawasan perlu kembali diperkuat seiring meningkatnya kegiatan musik hingga larut malam.

Christian menegaskan, hak masyarakat untuk menggelar perayaan harus tetap menghormati hak warga lain untuk beristirahat. Gangguan kebisingan, menurutnya, dapat berdampak terhadap lansia, bayi, anak sekolah, maupun warga yang harus bekerja pada pagi hari.

Selain kegiatan hiburan, Wali Kota juga meminta Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan parkir liar dan pembuangan sampah sembarangan. Penegakan aturan, katanya, harus mengutamakan pendekatan humanis tanpa menghilangkan ketegasan terhadap pelanggaran.

Sementara itu, Kapolresta mendorong setiap kegiatan masyarakat pada malam hari didata dan dilaporkan melalui kelurahan serta kecamatan, dengan tembusan kepada Satintelkam Polresta Kupang Kota. Pendataan tersebut diharapkan membantu aparat menyusun pengawasan dan patroli secara lebih terarah.

Ia juga meminta camat dan lurah membangun komunikasi terbuka dengan Kapolsek serta Bhabinkamtibmas. Masyarakat perlu mengetahui nomor kontak petugas yang dapat dihubungi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun kondisi darurat.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkot Kupang dan Polresta Kupang Kota berharap penanganan gangguan kamtibmas dapat dilakukan lebih cepat, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan hingga kepolisian. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya