Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker

JAKARTA – Pemerintah lewat Satuan Tugas Pelaksana (Satgas) Covid-19 resmi mencabut peraturan wajib masker saat melakukan perjalanan, kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan vaksinasi Covid 19 bukan lagi kewajiban, melainkan berupa anjuran.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut mengajurkan tetap membawa hand sanitizer dan cuci tangan menggunakan sabun, mengindari kerumunan bagi orang dalam keadaan tidak sehat, serta menginstal aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. (*)

Bagikan