OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id –Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, menyelenggarakan kegiatan Seminar Pendahuluan Penyusunan RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) di Kantor Bupati Kupang, Selasa (14/6/2022).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Dance Hunia Hauteas,S.T menjelaskan, seminar ini bertujuan memantapkan pemahaman Pemerintah Kota/ Kabupaten tentang kebijakan dan strategi penanganan kawasan kumuh, dalam mencapai target pemenuhan akses 90% air minum layak, 80% sanitasi dan persampahan layak, serta penanganan 10.000 Ha permukiman kumuh di Tahun 2024. Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kupang berdasarkan keputusan Bupati Kupang Nomor : 250/KEP/HK/2021 antara lain, Tarus, Sulamu, Oesao, Buraen, Teunbaun, Tablolong, dan Manikin.
Penyusunan dokumen RP2KPKPK dilakukan oleh Konsultan PT. Sisarti Baksya Asasta, terhitung mulai tanggal 28 April 2022 sampai dengan 29 November 2022.
“Setelah seminar pendahuluan ini, tiga bulan kemudian akan dilanjutkan dengan seminar antara dan seminar akhir,”ujar Dance Hauteas.
Seminar ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto mewakili Bupati Kupang mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik untuk saling bersinergi melakukan langkah percepatan yang tepat dan konkret, dalam penanganan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Kupang. Itulah mengapa kegiatan penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh penting dilaksanakan, sebagai pendahuluan sekaligus pedoman dalam melaksanakan tahap-tahap penyusunan selanjutnya, sebelum ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. “Sinergitas kokoh seluruh pihak dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terkait kebutuhan masyarakat Kabupaten Kupang akan perumahan dan permukiman yang layak, dapat kita penuhi tidak saja dari sisi kuantitas tetapi juga kualitas yang lebih baik,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I Balai Sarana Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Reza, menyampaikan agar konsultan perencana perlu memaparkan secara detail dan kontinyu penyusunan RP2KPKPK dan jika ada saran, masukan ataupun data yang lebih aktual, bisa ditambahkan.
Secara regulasi, Pemerintah melalui Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, telah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah, untuk tingkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang lebih baik dalam wilayahnya, melalui perencanaan yang matang, memiliki legalitas, komprehensif dan berkelanjutan.
Seminar ini dilanjutkan dengan pemaparan yang dipandu oleh Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Pandapotan Siallagan, M.Si, didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Mateldius S.J.Sanam, S.T.
Turut hadir para Camat yang wilayahnya masuk dalam lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kupang.(Prokopim Kab.Kpg/red)