Categories Daerah Ekbis

Pembangunan Puskesmas Oekabiti Tanpa Cantumkan Awal dan Masa Akhir Waktu Pelaksanaan di Papan Proyek

OEKABITI, NTT PEMBARUAN.id-  Pembangunan  Puskesmas Oekabiti, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang yang dikerjakan PT. Afrah Pembangunan Nusantara Tahun Anggaran 2018 ini tanpa mencantumkan awal dan akhir masa kontrak di papan proyek.

Seperti disaksikan wartawan media ini saat ke lokasi itu, Sabtu (6/10/2018), dua papan proyek terpampang di depan bangunan itu,  satu papan proyek untuk pekerjaan pembangunan puskesmas dan satunya lagi untuk pembangunan pagar puskesmas.

Kedua paket pekerjaan itu, dikerjakan oleh satu rekanan dengan dua bendera, yakni untuk pembangunan puskesmas menggunakan bendera PT. Afrah Pembangunan Nusantara, dan pembangunan pagar menggunakan nama bendera CV. Agung Hidayat.

Untuk pembangunan fisik puskesmas dalam papan proyeknya dituliskan proyek pembangunan Puskesmas Oekabiti, sesuai standart Permenkes 75 Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.966. 772.047,49.

Jangka waktu 160 hari kalender, tanpa mencantumkan awal mulainya dan masa akhir pekerjaan itu. Hal itu, menyulitkan publik untuk mengetahui kapan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut.  Awal dimulai dan  masa akhirnya sebuah paket pekerjaannya seharusnya ditulis di papan proyek, sehingga publik juga bisa mengikuti perkembangan fisik pembangunannya.

Papan proyek pembangunan gedung Puskesmas Oekabiti, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang
Papan proyek pembangunan gedung Puskesmas Oekabiti, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang

Hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan pembangunan pagar Puskesmas Oekabiti dengan nilai kontrak sebesar Rp 492. 496.000, jangka waktu 120 hari kalender  tahun anggaran 2018 dengan  pelaksana CV. Agung Hidayat yang adalah satu pemilik dengan PT. Afrah Pembangunan Nusantara.

Zainal, Pengawas Lapangan PT. Afrah Pembangunan Nusantara saat ditanyakan tidak dicantumnya waktu pelaksanaan mulai dan masa berakhirnya pekerjaan tersebut di papan proyek  mengaku tidak tahu.

“Tugas saya hanya mengawas saja pak, sedangkan soal urusan progres termasuk pemasangan papan proyek langsung berurusan dengan Direktur PT. Afrah Pembangunan Nusantara dan CV. Agung Hidayat saja. Sebab, pemiliknya hanya satu saja,” kata Zainal.

Secara terpisah Direktur PT. Afrah Pembangunan Nusantara Kupang, Haji Suardi saat ditemui wartawan media ini di Kupang, Senin (8/10/2018) membenarkan tidak mencantumkan tulisan awal dimulai dan masa berakhirnya dua paket pekerjaan itu.

Ia hanya menyebutkan, untuk pekerjaan pembangunan puskesmas waktu pelaksanaannya 160 hari kalender.  Sedangkan untuk pekerjaan pagar keliling waktu pelaksanaannya 120 hari kalender.

Terkait tidak dicantumnya tulisan awal dan akhir masa kontrak di papan proyek, menurut dia, itu sudah merupakan hasil keputusan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk progres pekerjaan pembangunan puskesmasnya, menurut hitungan dia, fisiknya sudah mencapai  kurang lebih 50 persen dari rencana 40-an persen.

Terkait stok material dan tenaga kerja di lapangan, kata Suardi, semuanya lancar. “Kalau ada item pekerjaan yang bisa dikerjakan lembur bisa lembur sampai malam.  Semuanya tergantung dari item pekerjaan yang dikerjakan, seperti plesteran bisa lembur hingga malam hari,” ujarnya.

Kedua paket pekerjaan yang dikerjakannya, baik puskesmas maupun pagar selesainya hingga 18 Desember 2018 atau 5 bulan 100 hari. Yang lamanya, menurut Suardi, hanya pekerjaan struktur. Kenapa harus lama, karena harus membutuh waktu pengeringan. “Kita belum bisa membuka bogesting, karena paling cepat untuk pengeringan selama 14 hari baru bisa buka. Kalau hanya bangunan satu lantai saja bisa cepat,” tukasnya.

Kedua paket pekerjaan tersebut dalam pengawasan TP4D Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. (ade).

Berita lainnya