KUPANG, NTT PEMBARUAN.id -Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan deadline kepada BPBD Kota Kupang hingga 2 Mei 2021 untuk memasukan semua data korban bencana alam siklon tropis seroja baik yang rusak ringan,sedang maupun rusak berat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Jimmy Didok kepada wartawan, setelah rapat dengar pendapat Gedung DPRD Kota Kupang,, Senin (19/4/2021).
Data yang nanti dikirim ke BNPB itu, kata Didok, akan dibuat dalam bentuk surat keputusan (SK) Wali Kota Kupang.
“Selama lima hari ini, kami melakukan validasi verifikasi lapangan. Tahap pertama kami akan lanjutkan ke BNPB. Setelah itu mungkin BNPB kasih deadline sampai tanggal 2 Mei 2021. Jadi,kami masih terus melakukan validasi di lapangan. Sampai saat ini BNPB belum pernah mengeluarkan statement bahwa untuk kerusakan ringan, dan kerusakan sedang mereka tidak bayar. Kalau pun itu ada maka akan d ambil kebijakan oleh Pemerintah Kota Kupang. Kita ada Perwali 11a jelas bahwa kerusakan ringan, sedang dan berat itu selama ini kami lakukan dari BPBD Kota Kupang ,“ tukas dia.
Untuk bantuan rehab rekonstruksi, lanjut dia, memang memerlukan kehati-hatian. “ Kalau kita mau rujuk pada peraturan BNPB perda nomor 3 Tahun 2013 rekontruksi itu sebetulnya waktunya 6 bulan. Karena itu bantuan yang namanya stimulan ini masyarakat tidak boleh hanya menunggu sampai kapan bantuan datang,” tandasnya.
Kata Didok, yang direlokasi itu bagi mereka yang sudah tidak ada rumah lagi. “Tapi kalau hanya seng rumahnya terbang 15–30 lembar, saya kira masyarakat berupaya dulu yang penting ada dokumentasinya. Bagaimanapun pemerintah akan menggantikannya. Kalau kita menunggu sampai kapan pemerintah turunkan bantuan. Kasihan mereka mau tidur dimana, itu masalahnya,” terang Didok. (red/*)