Pegawai Non ASN di Kabupaten Kupang Terima Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan NTT

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.com – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang yang meninggal dunia pada Tahun 2021 menerima jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan NTT.

Jaminan kematian itu diserahkan secara oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno melalui Sekda Kabupaten Kupang, Obed Laha kepada 3 pegawai non ASN di Kantor Bupati Kupang, Kamis (4/11/2021).

Ketiga pegawai non ASN yang telah menerima jaminan kematian itu adalah Harun Kefi, Unit Kerja Dinas Koperasi Kabupaten Kupang, Tony Takameha, Unit Kerja TK RSUD Naibonat dan Bluzio De Araujo, Unit Kerja Dinas Pol.PP Kabupaten Kupang.  

Bupati Kupang, Korinus Masneno melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha menyampaikan terima kasih kepada BPJamsostek Perwakilan NTT yang telah mengagendakan kegiatan ini, dalam rangka mengevaluasi kerjasama dan kemitraan yang telah terjalin, antara Pemkab Kupang dan BP Jamsostek dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang ini menyebutkan, kerjasama ini sudah berjalan sejak Tahun 2017 yang lalu dan sebanyak 2.912 tenaga kontrak daerah Kabupaten Kupang yang telah diakomodir sebagai peserta dan diberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJamsostek.

Artinya, bahwa dengan jumlah peserta tersebut, maka Pemkab Kupang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan iuran peserta bagi tenaga kontrak daerah tersebut, setidaknya sebesar Rp 367 juta lebih dalam APBD pada setiap Tahun Anggaran.

Lebih lanjut dikatakan Sekda Obet, bahwa, FGD saat ini berfokus pada diskusi tentang kesiapan APBD Kabupaten Kupang dalam melanjutkan kerjasama dengan BP Jamsostek pada Tahun 2022, serta rencana perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, sebagaimana Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk itu, ia berharap melalui FGD ini dapat dipaparkan secara rinci jumlah tenaga kerja Kabupaten Kupang, baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang telah dilindungi maupun belum terlindungi, serta simulasi perhitungan anggaran bulanan maupun tahunan yang perlu dialokasikan, untuk mengoptimalkan kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari 160 desa di Kabupaten Kupang dengan jumlah aparat desa yang mencapai kurang lebih 1.600 org, hanya 2 desa yakni Desa Bolok dan Desa Penfui Timur yang telah mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta BP Jamsostek, dengan jumlah peserta sebanyak 17 orang.

“Atas hal tersebut, perlu diskusikan bersama dalam FGD ini, sehingga optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kupang yang saat ini baru mencapai 11% dari total angkatan kerja yang ada, dapat berangsur-angsur kita tingkatkan,” pesan Sekda Obed.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan NTT, Christian Natanel Sianturi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di tempat itu menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah diantaranya, jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dialami pekerja saat bekerja.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai pulang kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selain itu, diberikan jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. (red)

Bagikan