Mogok Layanan Dokter RSUD SoE, Inilah Langkah Antisipasi Ombudsman NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur telah melakukan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan spanduk pemberitahuan dari para dokter ASN di RSUD SoE yang akan melakukan mogok pelayanan mulai Rabu, 13 September 2023 hingga hak-hak dokter berupa tunjangan tambahan penghasilan dibayarkan.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan NTT telah melakukan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Melakukan komunikasi dengan manajemen RSUD SoE dan meminta agar RSUD SoE menempuh langkah-langkah antisipasi agar mogok layanan dokter tidak boleh terjadi. Dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh memalingkan perhatiannya sedikit pun dari pasien yang sedang membutuhkan pertolongan. Setiap detik adalah waktu yang sangat berharga dalam upaya penyelematan dan kesembuhan pasien karena itu dokter harus selalu ada untuk membantu. Kepada Ombudsman NTT, manajemen RSUD SoE memastikan bahwa pelayanan dokter kepada pasien hari ini, Rabu, 13 September 2023 tetap berjalan seperti biasa, demikian pres release Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,SH yang diterima media ini, Rabu (13/9/2023). Pemasangan spanduk adalah bentuk komunikasi para dokter dengan Pemda TTS setelah beberapa surat dari RSUD SoE ke Bupati TTS tidak ditanggapi.

2) Meneruskan surat dari RSUD SoE Nomor: 04/IX/KOMDIK/RSUD/2023 tertanggal 4 September 2023 perihal pembayaran insentif dokter PNS RSUD SoE dan surat Nomor: 05/IX/KOMDIK/RSUD/2023 tertanggal 12 September 2023 perihal pembayaran insentif dokter PNS RSUD SoE kepada Bupati Timor Tengah Selatan melalui WhatsApp dan meminta agar surat dari RSUD SoE tersebut dijawab secara tertulis guna memberikan informasi kepada para dokter terkait alasan-alasan keterlambatan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan sejak bulan April-September (6 bulan).

3) Pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan internal adalah amanat Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. (red/*)

Bagikan