LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id –ST (51) Warga Kampung Pongkal, Desa Wontong, Kecamatan Macang Pacar, ditemukan tak bernyawa di persawahan Sakal Kampung Pateng, Desa Lewat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (24/3/2022).
Kepolisian Sektor Macang Pacar (Polsek Bari) bersama Tim Medis Puskesmas Bari dibantu warga mengevakuasi korban tersebut sekitar pukul 09.00 Wita. Evakuasi jenazah almarhum dipimpin langsung oleh Kapolsek Macang Pacar Ipda Iwan Hendriawan bersama anggota.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Macang Pacar mengatakan sekitar pukul 09.00 Wita, mendapatkan informasi dari Kepala Desa (Kades) Wontong Hermanus Jula via WhatsApp,bahwa telah ditemukan sesosok mayat di persawahan di Kampung Pateng.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kaposlek berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk bersama-sama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan evakuasi almarhum.
Kata Ipda Iwan, sekitar pukul 11.30 Wita, jenazah almarhum dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat pick up oleh pihak keluarga ke kediaman almarhum di Kampung Pongkal, Desa Wontong.
Diketahui korban berinisial ST (51) asal Kampung Pongkal, Desa Wontong, Kecamatan Macang Pacar
Kronologi kejadian berdasarkan hasil pulbaket oleh anggota bahwa, almarhum pertama kali ditemukan oleh Ambrosius Abun (30) dan Hermanus Impi (26) yang merupakan saudara kandung dari istri almarhum.
Dari hasil indentifikasi dokter Vini Vidi Vici Maleke menerangkan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun tanda-tanda yang mengakibatkan kematian tidak wajar.
“Dokter menyatakan almarhum meninggal secara wajar, tidak ada tanda-tanda kekerasan,”terang Ipda Iwan.
Almarhum sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman pada Jumat (25/3/2022) di Kampung halaman almarhum, kata Ipda Iwan.
Atas peristiwa kematian itu, pihak keluarga dengan iklas menerima kematian almarhum. Pihak keluarga dan dan istri almarhum telah membuat surat pernyataan ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
“Pihak keluarga menerima dengan iklas, dan tidak akan melakuan proses hukum kepada siapapun dikemudian hari,”tutupnya.
Secara terpisah, Fransiska Hadia (45) yang merupakan istri almarhum menjelaskan almarhum berangkat dari rumah menuju ke sawah miliknya di persawahan Sakal, Kampung Pateng, pada Rabu, 23 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita.
“Kami menunggu almarhum sampai malam, namun tidak kunjung pulang,” cerita Istri almarhum dengan berlinang air mata.
Melihat almarhum tidak pulang, dirinya menyampaikan kepada 2 orang saudaranya untuk mencari almarhum.
Almarhum memiliki riwayat sakit dan sudah pernah diperiksa di Rumah Sakit Siloam dengan hasilnya bahwa almarhum mengidap penyakit lambung, terang istri almarhum.
Atas peristiwa itu, istri bersama pihak keluarga telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh istri almarhum bersama saksi dari pihak keluarga dan kepala desa setempat.(fon/*)