KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Masyarakat Kota Kupang sudah sadar pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik mereka, baik rumah tinggal maupun tempat usaha.
Kesadaran itu, nampak dari pro aktif masyarakat dalam mengurus IMB sebelum membangun, kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Viktor F. Maubana kepada media ini di Kupang, Jumat (21/9/2018).
Kata Viktor, kalau zaman dahulu masyarakat membangun dulu, baru mengurus IMB, tetapi sekarang masyarakat sudah sadar pentingnya IMB untuk memperlancar segala urusan termasuk sebagai salah satu syarat administrasi dalam melakukan kredit uang di bank.
Soal waktu penyelesaiannya, kata Viktor, tergantung dari kelengkapan berkas yang
dimasukan pemohon. Kalau berkasnya sudah lengkap, maka dalam tempo 4 hari IMB-nya sudah bisa keluar. Sedangkan kendala yang sering ditemui antara lain, gambar tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dan selalu terjadi komplain dari pemohon karena luas lahannya semakin kecil. “Kalau terjadi salah gambar, kami suruh untuk gambar ulang,” kata Viktor.
Jumlah IMB yang sudah dikeluarkannya sejak Januari –Agustus 2018 sudah mencapai 272 IMB didominasi rumah tinggal. Sementara realisasi pencapaian keuangan hingga Agustus 2018 sudah mencapai Rp 2 miliar lebih dari target Rp 5 miliar lebih. (ade)