Masyarakat Keluhkan Pelayanan SKSR di RSJ Naimata

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Masyarakat, terutama para bakal calon legislatif (Bacaleg) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluh soal pelayanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Salah satu Bacaleg yang tidak mau namanya disebutkan mengaku, pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan sehat rohani (SKSR) atau kejiwaan di RSJ Naimata Kupang cukup lama atau memakan waktu 5-6 hari baru surat keterangannya keluar.

“Kita sudah mengikuti berbagai proses, seperti mengikuti pendaftaran, membayar administrasi sebesar Rp 380.500 dan mengikuti tes tertulis dengan 562 soal, tetapi proses pengurusan surat keterangan sehat rohaninya cukup lama. Apakah aturannya demikian atau memang kinerja pegawainya yang lamban,” tanya sumber itu.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang, dr. Aletha D.Pian.MPH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023) mengaku, untuk mendapatkan surat keterangan sehat rohani/kejiwaan dari RSJ Naimata harus mengikuti tes tertulis, wawancara dan membayar administrasi sebesar Rp 380.500/orang.

Tesnya sendiri, kata dia, dilaksanakan selama dua tahap, yakni tahap pertama tes tertulis dengan 562 soal tanpa dibatasi waktu dan tahap kedua adalah tes wawancara.

Menurut Aletha, tes wawancara dilakukan, apabila hasil tes tertulisnya dinyatakan tidak lulus, sehingga untuk memastikan kelulusannya harus melewati tes wawancara.

Terkait limit waktu untuk mendapatkan surat keterangan sehat rohani, menurut dia, paling lama 2 hari surat keterangannya sudah bisa diambil.

Sedangkan, terkait penetapan tarif sebesar Rp 380.500/orang, kata Aletha, mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor : 47 Tahun 2019, tanggal 10 Mei 2019.

Dijelaskannya, RSJ Naimata Kupang satu-satunya rumah sakit khusus yang ada di NTT dan ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT untuk menjadi sarana pemeriksaan para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang.

Penunjukkan RSJ Naimata untuk mengeluarkan surat keterangan sehat rohani/kejiwaan itu, lanjutnya, sesuai hasil rapat tanggal 17 April 2023 di Hotel Swiss Bell bersama KPU dan sejumlah SKPD termasuk RSJ Naimata Kupang, RS S.K Lerik Kota Kupang, dan RS W.Z Johanis Kupang. (red)

Bagikan