Masneno Ambil Alih Tugas Bupati Kupang

SETELAH Bupati Kupang, Ayub Titu Eki ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) DPR RI dari  Dapil NTT II yang meliputi Timor, Sabu, Rote dan Sumba dari Partai Golongan Karya (Golkar) tanggal 20 September 2018, maka  sambil menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari Kemendagri seluruh kewenangan untuk sementara waktu diambil alih Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno yang adalah bupati terpilih di daerah itu.

“Khusus mengenai penjabat bupati, kewenangan ada pada Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah untuk menentukan siapa penjabatnya sampai pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kupang terpilih pada tahun 2019 mendatang,” kata  Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Joni Nomseo  kepada wartawan di Oelamasi, Selasa (25/9/2018).

Kata Nomseo, sejak KPU menetapkan DCT Caleg yang maju menjadi anggota DPR RI, maka sejak saat itu pula posisi jabatan Bupati Titu Eki langsung diambil alih Wabup Kupang.

Artinya, kata dia,  sambil menunggu SK pemberhentian resmi dari Kemendagri, maka seluruh urusan kepemerintahan menjadi tanggung jawab penuh Wabup Kupang, Korinus Masneno.

“Walaupun sudah mengajukan surat resmi pengunduran diri, tetapi SK pemberhentian belum ada dari Kemendagri.  Sebagaimana pada waktu terpilih lima tahun lalu, Bupati Titu Eki ditetapkan melalui SK resmi dari Kemendagri, sehingga ketika mengundurkan diri maka harus ada SK pemberhentian resmi dari Kemendagri. Nanti secara resmi mundur ketika SK pemberhentian sudah dikirim dari Kemendagri,” kata Nomseo.

Soal siapa penjabat bupati Kupang dalam masa transisi itu, kata Nomseo, itu adalah kewenangan Gubernur NTT selaku wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno mengakui, kalau dirinya sudah menerima tembusan surat pengunduran diri yang diajukan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki ke Mendagri melalui Gubernur NTT tanggal 5 Juli 2018 lalu.

Walaupun Titu Eki telah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi jabatannya sebagai bupati tetap ada sampai pada penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR RI.  Seperti diketahui, Ayub Titu Eki adalah bupati dua periode di Kabupaten Kupang, dan periode kedua  bersama Wakil Bupati, Korinus Masneno, yang masa aktifnya baru berakhir Maret 2019 mendatang. (ade)

Bagikan