Lapas Kelas IIA Kupang Gelar Media Cathering Resolusi Pemasyarakatan 2020

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang menggelar media cathering untuk menyosialisasikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang diikuti sejumlah wartawan lintas media di lembaga tersebut, Kamis (27/2/2020).

Acara media cathering yang dibuka secara resmi  oleh  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kupang, Badarudin,A.Md,I.P,S.HI itu mengusung tema, “Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020” dalam rangka peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.

Secara nasional,  Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memiliki 15 poin, pertama, pemberian remisi umum sebanyak 142.545 orang, remisi khusus Idul Fitri, 131.740 orang, remisi khusus natal, 11.697 orang, remisi khusus waisak, 1.103 orang, remisi khusus nyepi, 1.364 orang dan remisi khusus imlek, 81 orang.

Dua, pemberian program integrigasi meliputi, pembebasan bersyarat, 40.377 orang, CMB, 2.285 orang, CB, 11.381 orang, CMK,585 orang, dan Asimilasi, 14.730 orang. Tiga, pelaksanaan rehablitasi medis, 4.000 orang, empat, pelaksanaan rehablitasi sosial,  17.540 orang,  lima, pemberian makanan siap saji pada 2 wilayah (Tangerang dan Usakambangan) sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2019.

Enam, pencegahan dan pengendalian penyakit menular (ditentukan oleh Kadiv Pas), tujuh, peningkatan kualitas WBP meliputi, pelatihan ketrampilan bersertifikasi, 33.060 orang, pelatihan jasa konstruksi bersertifikasi, 2.800 orang, pendidikan tinggi (S1), 33 orang, dan penanaman tanaman ketahanan pangan (kurang lebih 100 hektar).

Delapan, penyelesaian overstaying  (Zero overstaying), sembilan, optimalisasi revitalisasi pemasyarakatan dalam rangka penyelesaian overcrowding, sepuluh, peningkatan target PNBP sebesar Rp 7.000.000.000, dan sebelas, pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) peduli pemasyarakatan (ditetapkan oleh Kadiv Pas).

Dua belas, sekolah mandiri bagi anak (merdeka belajar), tiga belas, menghantarkan 48 nara pidana (napi) teroris berikrar kepada NKRI, empat belas, revitalisasi pengelolaan BASAN dan BARAN pada 64 RUP BASAN, dan lima belas, pembangunan zona integritas menuju WBK WBBM pada 681 Satker Pemasyarakatan.

Dari 15 poin itu, kata Kalapas Kelas II A Kupang, Badarudin, hanya 12 poin yang dilaksanakan di  Lapas Kelas IIA Kupang antara lain, pemberian remisi umum dan remisi khusus, rehablitasi medis, pemberian program integrasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyelesaian overstaying (zero overstaying), peningkatan target PNBP dan pembangunan zona integritas menuju WBK WBBM.

Terkait kapasitas daya tampung Lapas Kelas IIA Kupang, kata dia, bisa menampung 556 nara pidana. Napi yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kupang saat ini dari berbagai kasus, antara lain, 76 orang terpidana kasus korupsi, 24 orang terpidana kasus narkoba, 3 orang terpidana kasus teroris, dan sisanya, 453 orang terpidana umum dan titipan dari Rutan  se-NTT.

Sedangkan, terkait program rehablitasi medis, di Lapas Kelas II A Kupang melayani Posyandu Lansia,yang  rutin dilakukan setiap  bulan bekerja sama dengan pihak  Pemerintah Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. (ade)

Bagikan