KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Untuk mempermudah pengontrolan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan menggunakan aplikasi elektronik atau disebut e-planning dan e-budgeting.
“Tahun 2021, kita sudah e-plainning dan e-budgeting untuk mengontrol pengelolaan dana BOS. Kita pilih 4 sekolah sebagai pilot project, masing-masing, dua Sekolah Dasar (SD) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).
Dua sekolah yang dipilih tiap jenjang pendidikan itu masing—masing, satu sekolah negeri dan satu sekolah swasta. Untuk tingkat SD, yaitu SD Bertingkat Naikoten I Kupang dan SD Citra Bangsa Kupang. Sedangkan, untuk tingkat SMP, yakni SMPN 3 Oepura Kupang dan SMP St. Yoseph Kupang.
“Keempat sekolah itu akan menjadi pilot project untuk kita melakukan uji coba aplikasi dengan menggunakan e-plainning dan e-budgeting nanti. Kita akan melakukan uji coba pada pencairan dana BOS tahap III tahun ini, sehingga kita bisa tahu apa-apa kelemahannya yang ada dalam aplikasi tersebut. Berdasarkan kelemahan itu, kita bisa melakukan perbaikan untuk finalkan menjadi aplikasi Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang untuk dilaksanakan di Tahun 2021 mendatang,”tekad Mantan Kasat Pol-PP Kota Kupang itu.
Aplikasi yang ada itu nanti, jelas dia, sebagai alat kontrol dana BOS mulai dari perencanaan, penggunaan dan pencairan dana BOS. Misalnya, sekolah membelanjakan 20 rim kertas, dia akan mempertanggungjawabkan 20 rim kertas.
Kalau pertanggungjawabannya 10 -20 rim kertas, aplikasi masih bisa terima. Tetapi, kalau sekolah mempertanggungjawabkan 21 rim kertas atau melampaui batas pembelajaan maka dengan sendirinya aplikasi langsung tolak, jelas dia.
Karena itu, dalam rapat bersama para Kepala SD dan Kepala SMP se-Kota Kupang, Selasa (18/8/2020), pihaknya telah memberikan penegasan tentang pengelolaan dana BOS, sehingga tidak terulang lagi kelalaian pihak sekolah, seperti keterlambatan membayar pajak, dan ada belanja di luar Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang menjadi temuan BPK Perwakilan NTT Tahun 2019 lalu.
“Tahun 2020 ini, kelalain seperti itu harus dihindari. Kita juga tegaskan soal komitmen bendahara dan kepala sekolah, untuk melaksanakan pembelajaan itu sesuai dengan RKS yang ada. Kita juga menginformasikan tentang cut off Dapodik 31 Agustus 2020, dimana semua anak-anak yang sudah lulus dikeluarkan dari Dapodik, kemudian diganti dengan siswa kelas I untuk SD, dan kelas VII untuk SMP dientre dengan batas waktunya 31 Agustus 2020,” tegasnya.
Kata Djami, kalau tidak entre data secara baik sampai dengan 31 Agustus 2020, maka sekolah dijatuhi sanksi berupa penyaluran dana BOS tahap III Tahun 2020, tahap I dan II Tahun 2021 mendatang tidak dicairkan oleh Kementerian P dan K RI. (ade)