KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Komisaris Utama PT. Naradha Aset Manajemen (NAM), Made Adi Wibawa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi sebesar Rp 25 Miliar PT. Jamkrida NTT.
Made ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (19/5/2025).
Dengan ditahannya Made dalam kasus ini, maka jumlah tersangka yang sudah ditahan penyidik Kejati NTT dalam kasus tersebut berjumlah 4 orang.
Dalam kasus ini, Made Adi Wibawa adalah Komisaris Utama PT. Naradha Aset Manajemen (NAM ) perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana PT. Jamkrida NTT.
Sebelumnya, 9 Mei 2025 lalu penyidik telah menahan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, Oktavianan Ferdian Me, selaku Direktur Operasional dan Quirinus Mario Kleden, selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan.
Penetapan tersangka Made Adi Wibawa ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan ahli, dokumen-dokumen penting serta petunjuk yang memperkuat dugaan keterlibatan Made Adi Wibawa dalam skandal ini.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan menegaskan, penyidik kembali menetapkan dan menahan tersangka baru Made Adi Wibawa dalam kasus dugaan Tipikor penyertaan modal pada PT. Jamkrida NTT sebesar Rp 25 miliar Tahun 2017 lalu.
Dalam penyidikan Ikhwan Nul Hakim, terungkap bahwa Made Adi Wibawa memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan strategis yang mengarahkan aliran dana investasi ke jalur menyimpang.
Beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan antara lain menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying asset dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT. Jamkrida NTT.
Berkolusi dengan pihak PT. Infinity Financial Sejahtera untuk menawarkan produk KPD dengan janji keuntungan tetap yang menggiurkan, menempatkan dana investasi PT. Jamkrida NTT ke rekening efek nominee atas nama PT. Narada Adikara Indonesia tanpa sepengetahuan dan persetujuan direksi sah perusahaan tersebut, menginstruksikan transfer dana ke rekening pribadi miliknya yang kemudian digunakan untuk kepentingan di luar investasi resmi.
Karena itu guna mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti, penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka Made Adi Wibawa selama 20 hari, mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang , kata Ikhwan Nul Hakim
Dia menyebutkan, para tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/*)



