Kemenkes RI Kerjasama Pemkab Kupang Advokasi Perda KTR 

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melakukan advokasi peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Kupang, Jumat (1/3/2024).

“Atas nama Pemkab Kupang, saya ucapkan terimakasih dan selamat datang kepada rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI di Kabupaten Kupang untuk mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda kawasan tanpa rokok (KTR) dan meningkatkan peran serta OPD dalam menerapkan KTR. Kita memiliki kepentingan yang sama yakni membangun masyarakat khususnya di Kabupaten Kupang dengan mempersiapkan generasi emas di masa mendatang pada kegiatan advokasi terkait Perda KTR,” kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Ruang Rapat Bupati Kupang, Jumat (1/3/2024).

Kata Korinus, sebetulnya sudah melakukan inisiasi secara konseptual yang pada waktu mendatang akan dilakukan konsultasi oleh tim dan tahun ini akan dibicarakan dengan DPRD untuk diagendakan.

Berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Kupang, sebut dia, ada pergeseran jenis penyakit terbanyak yakni penyakit tidak menular yang disebabkan oleh faktor pola hidup masyarakat, salah satunya yaitu perilaku merokok.

Dari hasil riset kesehatan dasar Tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif berdasarkan Riskesdas Tahun 2013, yakni 23,7% menjadi 26,3% dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86%.

“Kita patut bersyukur atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri serta pihak terkait lainnya atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang melalui advokasi upaya penerapan KTR di Kabupaten Kupang. Kami menyambut gembira dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dengan harapan agar Kabupaten Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pasal 151 tentang Pemda wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya,” jelas Bupati Masneno.

Ia berharap, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang segera merancang Perda dimaksud dengan tujuan utamanya penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, dan bebas dari asap rokok dapat direalisasikan di Kabupaten Kupang sesuai standar.

Tidak hanya itu, Korinus juga mengakui bahwa niat baik ini sangat mulia karena salah satu misi utama Pemkab Kupang adalah membangun sumber daya manusia yakni membangun manusianya.

“Tugas pemerintah adalah sebagai motivator dan fasilitator.  Karena itu, kita terus mengupayakan apa yang menjadi rujukan regulasi dasar tugas dan pelaksanaannya. Besar harapan kami, dukungan dari Kemenkes dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga Kabupaten Kupang menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera”, tutup Masneno.

Pada tempat yang sama Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti mengatakan, progres ini sesuai UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya KTR. Memang tidak dilarang, kata beliau, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain.

“Ini merupakan salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang dapat menyebabkan kematian,” tandasnya.

“Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia kedepannya sudah menjadi target RPJM kita dengan menurunkan prevelensi anak di usia 18 tahun ke bawah.

Kita harus mempersiapkan generasi muda kita agar bisa menerapkan KTR, sehingga kedepannya anak-anak muda Indonesia bisa bersaing dengan orang luar,” ujarnya.

Ia berharap, semoga seluruh jajaran di Pemkab Kupang bisa menerapkan KTR dan membentuk proses Perda tersebut.

“Ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat”, ungkap Eva Susanti.

Turut hadir saat itu, Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, Analis Produk Hukum Direktorat PHD Kementerian Dalam Negeri RI, Siti Hadijah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Hanifah Rogayah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Meuthia Rachmah, Bagian Hukum dan Organisasi Kemenkes, Fajar Kurniawan, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Paoe.(red/*)

Bagikan