KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-Veronika Syukur, salah satu terdakwa yang terlibat dalam kasus penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) seluas 30 hektar diKeranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo divonis 7,6 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (5/7/2021).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati, SH., MH dengan anggota masing-masing, Teddy Windiartono, SH., MH dan Ibnu Kholik, SH., MH, terdakwa Veronika Syukur diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke-1 primair, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan yang dijatuhkan kepadanya, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 650 juta, subsidair 3 tahun kurungan. (red)



