Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo, Penyidik Kembali Tetapkan Tiga Tesangka

LABUAN BAJO , NTT PEMBARUAN.id–Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali menetapkan 3 orang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap MJ (29), warga asal Manggarai Timur di Waterfront Labuan Bajo, Senin (10/10/2022). 

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan, membenarkan penetepan tersangka oleh penyidik saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

“Iya benar, 3 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (22), F (21) dan A (20),” terang AKP Ridwan.

Penetepan ketiga orang tersangka itu, lanjut AKP Ridwan, merupakan terduga pelaku yang diamankan pada 7 Oktober 2022 lalu.

Dari tiga pelaku tersebut, dua tersangka lainnya sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan di Waterfront Labuan Bajo, sebutnya.

Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motifnya.

“Motifnya masih kita dalami,”ujar AKP Ridwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(fon)

Bagikan