LABUAN BAJO, NTTPEMBARUAN.id– Kasus Beny K. Harman ( BKH) dan Ricardo Tungle Cundawan di Mai Cenggo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat beberapa waktu lalu berakhir dengan damai.
Dimana, keduanya sudah bersepakat berdamai dan menarik Laporan Polisi di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Perdamaian itu dimediasi Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH., S.I.K., M.H disaksikan Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H dan keluarga kedua belah pihak di Polres Mabar, Jumat (10/6/2022) siang.
Pada kesempatan itu Wakapolres menyampaikan upaya perdamaian ini merupakan inisiatif dari kedua belah pihak untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan seperti semula.
Dalam proses mediasi itu juga, Ricardo T. C sebagai salah satu korban dan juga terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada Beny K. Harman dan keluarga atas kesalahpahaman dengan dirinya.
Untuk peristiwa ini, Ricardo bersama keluarga telah bersepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“ Saya akan mencabut Laporan Polisi, dan tidak akan menuntut secara hukum lagi atas peristiwa yang telah terjadi,”ujar Rikardo dalam press release yang diterima NTT Pembaruan dari Polres Mabar, Jumat (10/6/2022).
Selain itu, pihak BKH yang diwakili oleh anaknya Maria Cacelia Stevi Harman menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi.
Pihaknya berterima kasih kepada Kapolres Mabar dan jajaran atas kesigapan dalam mencari keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami minta maaf karena masalah ini sudah menjadi kegaduhan, karena dengan kasus ini telah mencoreng nama baik pariwisata di Labuan Bajo. Mari kita ambil hal positif dari kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim mengatakan upaya mediasi perdamaian yang telah dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur daripada penyelesaian ini,” ucap AKP Ridwan.
Setelah mediasi ini selesai, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo, kata AKP Ridwan.
“Penyelesaian secara adat tidak melibatkan pihak manapun, hanya kedua belah pihak saja,” tutup AKP Ridwan.(fon/*)