KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jaconias Walalayo, menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Selasa (24/11/2020).
Penyerahan sertifikat tanah ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota se-NTT kepada para bupati/wali kota se-NTT yang hadir saat itu.
Di hadapan Gubernur NTT, Kakanwil BPN NTT, Jaconias Walalayo melaporkan, bahwa Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 2020 di NTT telah dilakukan. Dimana, pada tanggal 9 November 2020 , Presiden Jokowi telah menyerahkan 1.000.000 sertifikat tanah se-Indonesia secara virtual.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT yang hadir pada saat itu bersama Forkopimda, para bupati/wali kota se-NTT yang mewakili 8 kabupaten/kota se-NTT yang juga menyerahkan sertifikat secara virtual kepada masyarakat waktu itu,”ungkap Jaconias.
Ia menginformasikan, dokumen penyelesaian PTSL se-NTT sebagai berikut, perkiraan jumlah bidang tanah se-NTT sebanyak 4.016.182 bidang. Tanah terdaftar 1.297.335 bidang (32,30 %), dan tanah belum terdaftar sebanyak 2.718.847 bidang (67,70 %).
“Sedangkan, sisa bidang tanah yang belum terdaftar, merupakan target kami untuk diselesaikan sampai pada akhir Tahun 2024 nanti, dengan terus berharap mendapat dukungan dari Pemprov NTT, Kabupaten/Kota se-NTT termasuk dukungan masyarakat, sehingga target kami seluruhnya semua bidang tanah di NTT sudah terdaftar,” harap Jaconias.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah erat hubungannya dengan aset daerah, salah satunya adalah tanah.
Berkaitan dengan itu, ia melaporkan aset tanah milik pemerintah daerah di NTT sebanyak 17.844 bidang terdiri dari aset Pemprov NTT, 578 bidang dan kabupaten/kota sebanyak 17.270 bidang.
Kondisi sudah bersertifikat, 9.219 bidang (51 % ) terdiri dari Pemprov NTT, 275 bidang (47,90 %), dan Kabupaten/Kota, 8.948 bidang (51,78 %). Belum bersertifikat, 8.900 bidang (49,80 %) terdiri dari Pemprov NTT, 299 bidang (52 %), Kabupaten/Kota, 8.601 bidang (49,80 %).
Pada Tahun 2020, permohonan sertifikasi tanah milik Pemda di NTT sebanyak 422 bidang terdiri dari tanah Pemda NTT, 6 bidang, selesai 3 bidang, dan 3 bidang sisanya dalam tahap proses penyelesaian (50 persen), aset tanah Kabupaten/Kota, 416 bidang, selesai 263 bidang (63,70%), sisa 154 bidang (37,02 %) masih dalam proses.
Permasalahan yang dihadapi selama ini dalam melakukan sertifikasi tanah aset Pemda yang menjadi tertunda, menurut dia, karena data kepemilikan atau data yuridisnya masih kurang, sehingga tidak dapat dilanjutkan dengan proses penerbitan sertifikat.
Hal ini disebabkan, karena beberapa hal yang pertama,tanah Pemda berada di dalam kawasan hutan,sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan pendekatan dengan pihak kehutanan untuk dikeluarkan dari daerah kawasan hutan.
Kedua, terdapat sengketa kepemilikan dengan masyarakat. Ketiga, secara fisik tanah aset Pemda masih dikuasai oleh pihak lain, atau masyarakat. “Ini yang menjadi perhatian kita semua, dan kami dari BPN Provinsi, Kabupaten/Kota siap membantunya,”kata dia.
Keempat, terjadi tumpang tindih tanah dengan masyarakat, terutama berkaitan dengan tata batas belum jelas, bukti kepemilikan atas tanah masih kurang sehingga mengalami kesulitan untuk dilakukan proses sertifikasi.
Salah satu syarat untuk melakukan PTSL yakni, memiliki bukti surat perolehan tanah,pelepasan hak , riwayat tanah harus jelas, surat pernyataan dari pengelola aset bahwa tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai aset Pemda, bukti penguasaan fisik. Sebab, kebanyakan disebut tanah milik Pemda, tetapi fisik dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain.
“Pada saat Pemda mengajukan permohonan untuk dilakukan sertifikat, ternyata ada pihak lain yang menguasai tanah itu. Ini yang menjadi permasalahan. Kami berharap, kalau memang itu adalah tanah Pemda, harus dikuasai dengan tanda-tanda batasnya dengan memasang papan di lokasi tanah yang bertuliskan, Tanah Ini Milik Pemda NTT atau Kabupaten/Kota, dan kalau bisa dipagar keliling,”imbuhnya.
Rubah Mainset
Sementara itu, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan terima kasih kepada BPN yang sudah bekerja maksimal melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di NTT selama ini.
“Saya senang langkah-langkah yang dilakukan BPN yang telah mendafatarkan semua aset tanah milik pemerintah daerah, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, dan secara administrasi pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas dia.
Berbicara tentang aset pemerintah, lanjut Laiskodat, yang pertama harus merubah mainset berpikir dari mainset aset menjadi mainset ekonomis. Selama ini, mainsetnya hanya mencatat tanah itu sebagai aset daerah. Padahal, kalau dikonversi dengan uang, nilai jual aset tanah milik Pemda itu bisa mencapai Rp 2 triliun.
Contohnya, kata Gubernur Laiskodat, tanah di Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) milik Pemerintah Provinsi NTT yang sudah mengantongi sertifikat, tetapi karena masyarakat merambahnya lalu pemerintah kabur.
Menurut dia, banyak sekali tanah milik Pemprov NTT dirambah oleh masyarakat termasuk yang ada di Kota Kupang. Padahal, tanahnya kelas I, tetapi diam -diam membisu saja di situ. Aset-aset di NTT terbengkelai karena alasannya cuma satu, yaitu pemeriksaan BPK asetnya belum terdaftar, dan belum memiliki sertifikat.
“Tanah Pemprov NTT yang ada di Kota Kupang banyak ditempat oleh masyarakat termasuk para pejabat. Karena itu, nanti kami bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) supaya aset tanah juga bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit di lembaga perbankan atau SMI,” janji orang nomor satu di NTT itu.
Hadir pada acara itu, Satgas Pencegahan Wilayah V KPK RI, Nanang Mulyana, para bupati/wali kota se-NTT, para Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se-NTT, sejumlah pejabat teras lingkup Kanwil BPN NTT dan para wartawan. (ade)