Ira Ua Dituntut 20 Tahun Penjara

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri-Lael, Rabu (22/2/2023)

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Ira Ua terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Faktor yang memberatkan, menurut JPU akibat perbuatannya mengakibatkan korban Astri Manafe dan Lael Maccabee meninggal dunia. Terdakwa dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara untuk faktor yang meringankan, menurut JPU, terdakwa saat ini memiliki anak kecil yang perlu mendapat perawatan karena suaminya dituntut hukuman mati serta terdakwa masih mudah sehingga bisa memperbaiki perbuatannya.

Melihat fakta persidangan serta faktor yang memberatkan dan meringankan, Terdakwa Ira Ua dituntut dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. (*)

Bagikan