KUPANG, NTT PEMBARUAN.id– Ratusan Kader Partai Demokrat NTT mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin ( 3/3/ 2023).
Ratusan kader yang terdiri dari Badan Pengurus DPD Demokrat NTT dan jajaran Badan Pengurus DPC Demokrat Kota Kupang itu menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Kedatangan Kader Demokrat NTT itu dipimpin langsung, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo, didampingi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Maudy J. Dengah, dan Ketua DPC Demokrat Timor Tengah Selatan, Beny Banamtuan.
Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo, mengatakan, hari ini, Senin (3/4/2023), pihaknya bersama seluruh pengurus DPC Kabupaten dan Kota se-NTT secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko.
Leo menyebut, sikap tegas pemerintah tercermin saat Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM menyatakan secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik.
Selanjutnya, sepanjang Tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum dengan menggugat di tiga tingkatan Pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Kasasi Mahkamah Agung, tetapi semuanya ditolak.
Selanjutnya, dengan alasan adanya empat bukti baru atau novum, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Padahal, empat novum yang diajukan bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali karena novum tersebut sudah pernah diajukan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Sehingga kedatangan kita ke sini, kami mohon Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” ujar Leo kepada wartawan usai menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum tersebut.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang, Maudy J Dengah.
Maudy menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Hal itu disampaikan Maudy saat bersama sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat NTT, DPC Kota Kupang dan DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
“Kami dari DPC Kota Kupang, kami datang dan kami akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kami,” kata Maudy kepada sejumlah wartawan di Kupang.
Maudy berharap, Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan yang dimohonkan oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara. (Bakomstra Demokrat NTT)