Tiga Terdakwa Dugaan Pemalsuan E-KTP Dituntut Tiga Bulan Penjara
KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Tiga terdakwa dugaan pemalsuan E-KTP dituntut 3 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 5 juta. Sidang tuntutan ketiga terdakwa dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Surbakti, SH, Ariyansah,SH dan Tegar Fathanur Fajar, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (18/7/2023). Sidang itu dipimpin hakim Agus Cakra Nugraha, SH,…