Categories Hukrim

NTT Siap Jalankan Alternatif Hukuman Non Penjara

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah diberlakukannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dukungan tersebut ditegaskan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat menghadiri secara langsung kegiatan Launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli (GNPP) 2025 di Taman Nostalgia, Kota Kupang, Kamis (26/6/2025).

Acara ini digelar secara nasional oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh 2.217 klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya secara daring di hadapan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, Gubernur Melki menyatakan kesiapan Provinsi NTT untuk menjadi bagian dari proses transisi menuju sistem pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif.

“Kami senang jika konsep baru ini dijalankan di NTT. Dan kami siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial serta program-program pembinaan lainnya,” ujarnya.

Gubernur juga menyampaikan usulan penambahan satu unit Bapas di Pulau Flores guna mendukung optimalisasi layanan pemasyarakatan. Saat ini, Bapas hanya tersedia di Kupang dan Waikabubak, sedangkan Flores dengan delapan kabupaten tingkat dua belum memiliki unit serupa.

“Untuk memastikan efektivitas dan pemerataan pendampingan klien, kami berharap Flores dapat memiliki satu Bapas sendiri,” tambah Melki.

Ia juga menyampaikan gagasan agar seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di NTT ke depannya diarahkan menjadi tempat produksi berbasis keterampilan narapidana. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan program One Village, One Product yang saat ini tengah dikembangkan di NTT.

“Kami ingin setiap lapas menghasilkan produk bernilai ekonomi, agar para napi punya bekal wirausaha saat kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, dalam peluncuran aksi sosial GNPP bertema “Bersama Masyarakat Menata Ulang Kepercayaan”, Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan simulasi awal dari implementasi pidana kerja sosial. Para klien Bapas di seluruh Indonesia melakukan kegiatan seperti membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan aktivitas sosial lainnya.

“Ini adalah bentuk perubahan paradigma pemasyarakatan. Kita tidak hanya fokus pada penghukuman, tapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat,” kata Agus.

Guru Besar Hukum Pidana UI sekaligus anggota Tim Penyusun KUHP, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, juga menegaskan bahwa hukuman nonpenjara seperti pidana kerja sosial dan pengawasan bertujuan mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

“Tak semua pelanggar hukum harus masuk penjara. Kita butuh pendekatan yang lebih manusiawi dan produktif,” ujarnya.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menambahkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjadi kunci dalam mendampingi klien dalam menjalani pidana alternatif, termasuk dalam proses pengadilan maupun pelaksanaan kerja sosial.

Sebagai penutup, kegiatan di Kupang diakhiri dengan aksi penanaman pohon oleh Kanwil Ditjenpas NTT, Forkopimda, dan perwakilan stakeholder. Melalui aksi simbolis ini, diharapkan proses pemulihan sosial dan reintegrasi klien Bapas bisa berjalan dengan lebih bermakna dan berkelanjutan. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya