Gelar FGD, Pemkab Kupang Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id– Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Pandapotan Siallagan membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kupang di Jln.R.A.Kartini, Kota Kupang, Sabtu (19/11/2022).

FGD ini menghadirkan Koordinator Tim Ahli/ Perancang Peraturan Perundangan-Undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang tergabung dalam Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda Kabupaten Kupang Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Yunus Bureni.

Dirinya memaparkan hasil kerja tim penyusun berupa naskah akademik dan Ranperda kepada semua perangkat daerah Lingkup Pemkab Kupang tentang pengelolaaan keuangan daerah.

“Sebelumnya kita melewati tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademik Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pertemuan saat ini untuk membahas Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diketahui bersama bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir untuk kita melakukan perubahan atas Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan pemerintah yang terbaru yaitu PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Pandapotan.

“Segala upaya kita lakukan untuk segera melakukan pembaharuan pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dimana nantinya kita juga harus segera menyiapkan kebijakan keuangan daerah serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagai suatu instrumen pijakan bagi pengelola keuangan di Lingkup Pemkab Kupang dalam mengelola keuangan daerah,”tandasnya.

Pandapotan mengajak para pengelola keuangan Organisasi Perangkat Daerah baik pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang hadir, untuk berdiskusi bersama dengan narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTT, saling berbagi pendapat dan menyamakan persepsi untuk melangkah maju melakukan perubahan atas regulasi pengelolaan keuangan daerah tersebut.( Prokopim Kab.Kpg/red)

Bagikan