KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat untuk tetap melanjutkan pembangunan monumen pancasila di Kawasan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang yang sudah dibangun tahun 2018 lalu.
Permintaan itu merupakan salah satu poin rekomendasi FPK ke Gubernur NTT yang diserahkan melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, Yohana E. Lisapaly,S.H.,M.Si dalam Rapat Koordinasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) , Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKB) yang dihadiri 180 peserta dari 22 kabupaten/kota se- NTT di Hotel Sasando Kupang, Jumat (13/9/2019).
“Kami sudah menerima ekomendasi dari ketiga forum itu untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur NTT dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik NTT, Yohana E. Lisapaly,S.H.,M.Si kepada wartawan usai rapat koordinasi di Hotel Sasando Kupang, Jumat (13/9/2019).
Ia mengatakan, dalam Rakor itu, salah satu poin yang direkomendasi FPK kepada Gubernur NTT mengharapkan pembangunan monumen pancasila tetap dilanjutkan hingga tuntas dengan tidak mengesampingkan proses hukum yang sementara berjalan saat ini.
Bagi FPK, proses hukum tetap berjalan, tetapi pembangunan fisik juga tetap dilanjutkan hingga tuntas. Sebab, yang menginisiasi awal atau yang mengusulkan pembangunan monumen pancasila itu kepada pemerintah provinsi (Pemprov) NTT sebelumnya adalah FPK.
Monumen pancasila yang dibangun itu, menurut FPK, lanjut Yohana, untuk menunjukkan bahwa pancasila lahir dari NTT sebagai peletak dasar negara yang menyatukan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dan dari Pulau Nias sampai Pulau Rote.
Rekomendasi lainnya menyuarakan tentang hati-hati terhadap radikalisme dan terorisme,sehingga tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) salah satu rekomendasinya berkaitan dengan intoleransi dengan mengharapkan lebih banyak intensitas dialog. “ FKUB meminta kami untuk menyiapkan regulasi, dan mekanisme kerjanya sampai di tingkat kecamatan ,” kata Yohana.
Hal yang sama dimintakan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang menginginkan adanya satu regulasi terkait. Selain itu, harus ada langkah –langkah konkrit dari instansi terkait, baik vertikal maupun perangkat daerah lainnya dalam rangka memberikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila.
“Rakor ini juga mau mensinergikan antarperan ketiga forum tersebut sebagai mitra kita. Forumlah yang memotret kewaspadaan dini kemudian memberikan informasi kepada kami untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, sehingga tidak meluas. Forum ini merupakan langkah pencegahan untuk menjaga kedaulatan negara, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang endingnya menuju kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (ade)